
Samarinda, infosatu.co — Sorotan tajam terhadap kondisi lingkungan hidup di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kaltim.
Juru bicara Fraksi PKS DPRD Kaltim La Ode Nasir, menyebutkan Kaltim tengah menghadapi krisis ekologis yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 2023, terdapat sekitar 1,4 juta hektar lahan kritis di Kaltim. Deforestasi yang terus berlangsung rata-rata mencapai 23.710 hektar per tahun selama 2021 hingga 2023.
Selain itu, lebih dari 600 lubang bekas tambang belum ditangani, bahkan beberapa di antaranya telah merenggut nyawa, terutama anak-anak.
“Ini bukan sekadar isu teknis, tetapi cerminan dari lemahnya tata kelola lingkungan yang harus segera dibenahi,” tegasnya.
Itu disampaikan saat menyampaikan pandangan Fraksi PKS terhadap Raperda Lingkungan Hidup yang tengah dibahas dalam Rapat Paripurna ke-23 di Gedung B DPRD Kaltim pada Senin, 14 Juli 2025.
Fraksi PKS meminta agar rancangan peraturan ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar mengakar pada prinsip keadilan ekologis dan membuka ruang partisipasi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pelibatan aktif masyarakat adat, komunitas lokal, akademisi, pelaku usaha, dan organisasi lingkungan.
Kawasan-kawasan strategis ekologis seperti Karst Sangkulirang-Mangkalihat, Wehea, Delta Mahakam, serta ekosistem mangrove di Balikpapan dan Berau juga didesak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam aturan yang disusun.
Lebih lanjut, La Ode menyoroti persoalan akut di kawasan padat seperti Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara yang memproduksi sekitar 2.400 ton sampah per hari.
Ia menilai lebih dari separuh volume sampah tersebut tidak terkelola dengan baik, sementara kualitas air sungai utama di provinsi ini telah masuk kategori tercemar sedang hingga berat.
PKS juga menekankan pentingnya penguatan kelembagaan daerah, pengawasan ketat atas dokumen AMDAL, serta pemanfaatan teknologi berbasis sistem peringatan dini.
Transparansi informasi, sanksi tegas, dan perlindungan bagi pelapor pelanggaran lingkungan menjadi bagian dari rekomendasi PKS.
“Kami ingin ada regulasi jelas soal pengelolaan sampah, limbah rumah tangga, limbah khusus, dan pengurangan plastik yang berbasis ekonomi sirkular,” kata La Ode.
Untuk sektor usaha dan pertambangan, PKS mendorong kewajiban pemulihan lingkungan dan penerapan prinsip “polluter pays”. Audit lingkungan wajib dilakukan untuk usaha berisiko tinggi.
Menutup pandangannya, La Ode menegaskan dukungan Fraksi PKS terhadap pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan dengan memperhatikan keadilan lintas generasi.
“Kami juga mendorong pendidikan lingkungan masuk dalam kurikulum dan membangun budaya bersih serta gotong royong berbasis kearifan lokal,” pungkasnya.