
Samarinda, infosatu.co – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sepakat dengan Pemerintah Provinsi Kaltim tentang perlunya regulasi yang mengatur permasalahan tenaga kerja (naker) lokal.
“Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, termasuk memberikan jaminan dan kepastian kepada perusahaan dan pihak pekerja,” kata anggota Fraksi PAN DPRD Kaltim Baharuddin Demmu dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Senin (25/3/2024).
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengungkapkan ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Salah satunya, penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi mengenai pendapat Pj Gubernur Kaltim terkait nota nenjelasan dua raperda inisiatif DPRD Kaltim.
Dua raperda inisiatif DPRD Kaltim adalah tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Selanjutnya, terkait Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.
Lebih lanjut diharapkan pembuatan raperda ini tetap memperhatikan seluruh aspek ketentuan hukum, prinsip akuntabel, sistem penempatan kerja, dan sistem upah.
Dengan ditetapkannya Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kaltim akan memberikan harapan kemajuan daerah. Hal ini sekaligus memberi tantangan dari segala aspek termasuk aspek ketenagakerjaan lokal.
“Tenaga kerja dari luar Kaltim yang memiliki kemampuan skill, dan banyaknya tenaga kerja asing. Hal ini merupakan permasalahan bagi tenaga kerja lokal,” ungkap Baharuddin.
“Hal tersebut juga akan menyebabkan persaingan tenaga kerja dan mempersempit lapangan pekerjaan tenaga kerja lokal,” sambungnya.
Baharuddin juga mengucapkan terima kasih kepada Badan Pembentukan Perda (Baperda) atas inisiatif pembentukan raperda tersebut.
“Kami berharap raperda bisa berjalan sebagaimana semestinya dan dapat berlaku secara optimal. Kami juga berterima kasih atas respon positif Pemerintah Provinsi Kaltim,” katanya
Selain itu, rapat tersebut juga membahas mengenai penetapan pembahas tiga Raperda oleh DPRD Kaltim.