
Samarinda, infosatu.co – Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sependapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk segera mengubah badan hukum dari perusahaan daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Hal itu disampaikan dalam Rapat Raripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Nota Penjelasan Raperda Inisiatif Pemprov Kaltim di Ruang Rapat Gedung B DPRD Kaltim, Kamis (7/9/2023).
Sebagaimana diketahui, Pemprov Kaltim mengusulkan tiga raperda inisiatif, yakni Raperda Perubahan Bentuk Perusda Pertambangan Kalimantan Timur menjadi PT Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda).
Kemudian, Raperda Perubahan Bentuk Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi PT Kalimantan Timur MBS. Juga, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Sekretaris Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Kaltim Puji Setyowati mengatakan bahwa perubahan bentuk Perusda MBS menjadi PT Kaltim MBS telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Namun, pihaknya mempertanyakan modal dasar dari PT Kaltim MBS. “Apakah modal yang sudah disetor Pemerintah Kaltim sebesar Rp1,2 triliun merupakan bagian dari modal dasar PT Kaltim MBS sebesar Rp3 triliun, atau dari Rp3 triliun modal dasar PT MBS baru terdapat modal sebesar Rp1,2 triliun. Kami mohon penjelasannya,” ujarnya.
Fraksi Demokrat-Nasdem meminta penjelasan tentang fungsi pengawasan yang dapat dilakukan oleh DPRD ketika terjadinya perubahan bentuk perusda menjadi perseroda. Juga, tentang rencana target dan proyeksi peningkatan pendapatan asli daerah dari 16 kegiatan bidang usaha yang akan dikelola oleh PT Kaltim MBS.
Fraksi Demokrat-Nasdem juga sependapat dengan Pemprov Kaltim mengenai perubahan bentuk Perusda Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera.
Namun, pihaknya meminta penjelasan tentang fungsi pengawasan yang dapat dilakukan oleh DPRD ketika terjadinya perubahan bentuk perusda menjadi perseroda.
Seperti yang tertuang dalam draft Raperda, rencana modal dasar PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera sebesar Rp200 miliar. Namun, belum dijelaskan secara detail apakah hal tersebut mengalami perubahan atau tidak.
“Selain itu, kami meminta penjelasan tentang proyeksi peningkatan pendapatan asli daerah dengan berubahnya perusda menjadi perseroda,” tuturnya.
Pandangan umum tersebut akan ditanggapi pada rapat paripurna penyampaian jawaban oleh Pemprov Kaltim mendatang.