Samarinda, infosatu.co – Wali Kota Samarinda Andi Harun membenarkan pemerintah pusat mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Inmendagri ini berlaku untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Andi Harun menegaskan bahwa Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 terbit malam kemarin dan pemerintah pusat menetapkan delapan kabupaten/kota di Kaltim masuk kategori PPKM Level 4 termasuk Kota Samarinda.
“Jadi ada delapan kabupaten/kota di Kaltim yang statusnya berubah menjadi PPKM Level 4,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers bersama wartawan di Balai Kota Samarinda, Senin (26/7/2021).
Atas Inmendagri kata dia, Pemkot Samarinda sudah memprediksikan semua kemungkinan bahwa Samarinda akan masuk ke Level 4.
“Saya sudah menandatangani Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Kota Samarinda. Pada prinsipnya, Pemkot secara resmi menerapkan PPKM Level 4 di Kota Samarinda,” terangnya.
Itu artinya mantan legislator Karang Paci ini menjelaskan jika Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2021 sudah tidak berlaku lagi.
“Instruksi Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021,” tutupnya. (editor: irfan)