
Samarinda, Infosatu.co – Maraknya kasus kehamilan di luar usia nikah menjadi salah satu persoalan yang harus menjadi perhatian pemerintah, karena berpotensi bertambahnya jumlah stunting di Kalimantan Timur.
Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Fitri Maisyaroh menanggapi maraknya kasus hamil di luar usia nikah yang terjadi di Kaltim.
Ia menyebut, Indonesia saat ini darurat hamil di luar nikah. Di dalamnya termasuk Kalimantan Timur yang setiap tahunnya tercatat 1.000 kasus. Kasus tersebut diketahui dari permintaan dispensasi pernikahan remaja berusia di bawah usia nikah.
“Yang mengalami hamil di luar nikah itu rata-rata berstatus pelajar. Mereka harusnya menatap masa depan,” ungkapnya, Selasa (21/3/2023).
Dikatakan, Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang prevalensi stuntingnya masih tinggi. Salah satu penyebab utamanya adalah pernikahan yang terlalu dini, dimana fisik dan psikologi pada usia tersebut belum kuat untuk menjadi seorang ibu.
“Tentu ini akan berdampak kepada anak yang dikandung, dimana nanti lahir dia akan mengalami namanya stunting. Jadi, upaya pengurangan stunting itu tidak hanya sekadar memenuhi gizi, tetapi juga dilihat kesesuaiannya,” tuturnya.
Menurutnya, salah satu upaya pengurangan stunting yang tidak bisa diabaikan adalah pencegahan pernikahan usia dini. Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan dan pemerintah.
Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan sebuah penelitian mengungkap salah satu penyebab pergaulan bebas di kalangan remaja khususnya perempuan hingga berdampak pada kehamilan disebabkan oleh minimnya kedekatan dengan sang ayah.
“Kalau dia tidak dekat dengan ayahnya maka dia mudah tumbang. Kalau dia dekat dengan ayahnya dan dapat kasih sayang dari ayahnya maka dia akan mengukur laki-laki itu dengan ayahnya,” pungkasnya.