infosatu.co
DPRD KALTIM

Firnadi Ikhsan Minta Penegakan Lingkungan Tegas Terkait Void Tambang

Teks: Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan.

Samarinda, infosatu.co – Dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) masih saja menjadi pembahasan yang tak ada ujungnya.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, menyatakan bahwa hingga kini masih banyak lubang bekas tambang atau void yang dibiarkan menganga tanpa rekultivasi.

Ia meminta secara tegas agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tidak abai terhadap tanggung jawab penegakan hukum lingkungan.

“Ini tentu terkait para penambang yang seharusnya melaksanakan program pengelolaan lingkungan sesuai dengan perjanjian dalam bentuk AMDAL,” ujar Firnadi, Senin, 14 Juli 2025.

Ia mengkritisi lemahnya pelaksanaan kewajiban pascatambang yang seharusnya menjadi bagian dari komitmen perusahaan tambang sejak awal beroperasi.

Tidak sedikit perusahaan, lanjutnya, yang gagal menepati dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), sehingga meninggalkan kerusakan serius yang kini membebani masyarakat.

Firnadi menegaskan bahwa lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi berpotensi menimbulkan risiko besar bagi keselamatan masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.

“Maka kita harus serius penegakan lingkungannya untuk menutup void, lubang-lubang tambang, memperbaiki kerusakan-kerusakan. Ini yang hari ini menjadi PR pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi,” katanya.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya bahwa kerusakan tersebut kini menjadi warisan bagi generasi yang tidak menikmati hasil tambang.

“Akhirnya kita yang sekarang menikmati kerusakannya,” ucapnya.

Firnadi pun mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim agar lebih ketat dan selektif dalam memberikan izin lingkungan kepada perusahaan tambang.

Ia menilai bahwa proses perizinan tidak boleh sekadar formalitas, tapi harus mempertimbangkan aspek tanggung jawab lingkungan pascatambang secara nyata.

“Jika memang tidak ada penjelasan atau gambaran penyelesaian akhir dari pengelola tambang dan pengolah lingkungan, maka ya pikir-pikir kalau memberikan izin,” tegasnya.

Ia menutup dengan ajakan keras kepada semua pihak agar tidak menganggap remeh persoalan ini.

“Ini bukan hanya soal tambang selesai, lalu ditinggalkan. Kalau lubangnya dibiarkan, masyarakat yang menanggung. Harus ada keberanian menindak dan memperbaiki,” pungkas Firnadi.

Related posts

BK DPRD Kaltim Pastikan Proses Etik terhadap Anggota Dewan Berjalan Transparan

Emmy Haryanti

APBD Perubahan Kaltim 2025 Disepakati Rp21,74 Triliun, Ditopang SiLPA Rp2,59 Triliun

Rizki

APBD-P Kaltim 2025 Tuntas Dibahas, Paripurna Sudah Dijadwalkan

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page