
Samarinda,infosatu.co – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar pertemuan bersama Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) di Ruang Rapat Utama, Lantai II Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin(3/10/2022), sore.
Pertemuan ini membahas terkait kebijakan Pemkot Samarinda melakukan penghentian aktivitas berjualan IPTM di depan Kantor Gubernur Kaltim.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kadis DLH Samarinda Nurrahmani, Kadishub Samarinda Hotmarulitua Manalu, Satpol PP, dan Jajaran OPD terkait.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fuad Fakhrudin mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memfasilitasi pertemuan antara IPTM dengan Pemerintah Kota Samarinda demi mencarikan solusi terbaik.
Dari keterangan yang disampaikan perwakilan IPTM, ungkap Fuad, diketahui bahwa selama ini para pedagang sudah terorganisir dengan baik dan tertib. Namun dalam proses perjalanannya, muncul permasalahan adanya juru parkir liar yang memarkir kendaraan pengunjung di area sepanjang seberang Lamin Etam hingga kantor Gubernur yang mengganggu arus lalu lintas. Selain itu, juga muncul pedagang-pedagang liar yang berjualan di luar area yang ditentukan hingga larut malam.
“Kalau kami melihat, ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pedagang. Kalau memang jukirnya bermasalah, yang ditindak seharusnya jukir. Misalnya, Dishub mau buat regulasi para juru parkir diberi seragam. Nah, yang memungut uang parkir tidak berseragam silahkan diangkut,” jelasnya.
Terkait dengan sterilisasi ruang terbuka hijau (RTH), Fuad menjelaskan, sangat mendukung langkah Pemkot dalam memenuhi 30% menciptakan kawasan terbuka hijau di Kota Tepian. Namun, Ia menilai, penerapan ini jangan sampai terkesan pilih-pilih, mengingat ada kegiatan sejenis yang juga berada di area kawasan tepian yang masuk dalam RTH.
“Kalau berbicara RTH, berarti kan sepanjang Tepian Mahakam itu kawasan RTH. Jika memang seperti itu, semua harus diberlakukan sama,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Fuad, dari hasil pertemuan ini, pihaknya telah mendengar penjelasan baik dari Satpol PP, Dishub, maupun DLH Samarinda, sehingga Komisi II menyimpulkan untuk segera mengagendakan hearing bersama Sekdakot Samarinda terkait surat penertiban pedagang IPTM, karena sebagaimana diketahui surat tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Samarinda.
“Dari hasil pertemuan hari ini, besok akan segera kita kirim ke Pemkot suratnya,” terang Fuad.
Ia pun berharap, agar persoalan ini segera terselesaikan dengan menghasilkan solusi terbaik. Karena bagaimana pun, kata Fuad, IPTM merupakan pedagang binaan Pemkot Samarinda yang memang seyogiyanya dilakukan pembinaan tanpa harus menghentikan aktvitas mereka secara sepihak.
“Karena memang menurut informasi, mereka ini tidak diberikan ruang komunikasi terlebih dahulu, tetapi langsung penindakan. Ya ini yang sangat kita sayangkan. Karena mengingat, mereka ini kan pedagang binaan, harusnya kan dibina ya. Jadi supaya tidak menimbulkan persoalan baru, maka harus dilakukan komunikasi yang bagus,” pungkasnya.