Samarinda, infosatu.co – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim melakukan unjuk rasa terkait pengawalan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di tiga yayasan pendidikan senilai Rp 18 miliar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (22/4/2021).

Perlu diketahui, tiga yayasan pendidikan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) ini yakni Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda, dan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar.
Sebelumnya, penerima dana hibah melalui APBD Kaltim tahun anggaran (TA) 2013 yang pengelolaannya dalam satu tangan yaitu terpidana Prof Dr Thomas Susadya Sutedjawidjaya.
Thomas dihukum 6,6 tahun penjara dan telah melakukan korupsi uang rakyat sebesar Rp 18,4 miliar.
Ketua FAM Kaltim melalui koordinator lapangan (Korlap) Dian mengatakan bahwa kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan.
“Thomas sudah mengembalikan uang hibah sebesar Rp 12 miliar, ditambah penggantian tanah setelah pengembalian aset. Sehingga masih tersisa sekitar Rp 4 miliar lebih belum ketahuan ke mana rimbanya,” ungkapnya.
Dian menyampaikan bahwa Kejagung RI mendorong penuntasan kasus korupsi bansos tersebut. Menurutnya, uang hibah itu tidak dinikmati sendiri oleh Thomas, namun juga mengalir kepada tiga Anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019.
Bahkan masih ada yang menjabat di periode 2019-2024 melalui staf DPRD Kaltim yang diduga sebagai orang suruhan dari ketiga anggota dewan tersebut. Inisialnya yakni Y dan B, dana hibah tersebut disokong oleh beberapa fraksi yang ada di DPRD Kaltim periode 2014-2019.
“Diduga mengalir ke PDI-Perjuangan, Hanura, dan Demokrat. Anggota dewan yang diduga terlibat kasus korupsi ini masih aktif hingga sekarang, satu masih aktif dan berada di Partai Hanura. Sedangkan, dua sudah tidak aktif lagi,” jelasnya.
Oleh sebab itu, FAM minta agar Kejati Kaltim segera menindak arahan dari Kejagung RI untuk menuntaskan pengusutan kasus korupsi dana bansos senilai Rp 18 miliar tersebut.
“Panggil, periksa, dan tetapkan status tersangka tiga orang anggota DPRD Kaltim periode 2014-2019 yang diduga juga menikmati dana bansos tersebut. Ini kan berdasarkan fakta persidangan bahwa kuat dugaan mereka terlibat,” tegas Dian.
Ia menambahkan bahwa Kejati Kaltim harus melakukan pengembangan kasus terkait ke mana sisa uang hibah itu menghilang.
“Fakta-fakta di persidangan ini sudah sangat jelas menunjukkan ke mana uang rakyat yang dikorupsi ini mengalir, tapi sampai saat ini Kejati Kaltim seakan takut untuk melanjutkan kasus ini. Kasus ini sudah ada terdakwanya yaitu Thomas dan Faturahman As’ad,” paparnya.
Sementara itu, Kajati Kaltim melalui Kasi Ekonomi dan Keuangan Erwin menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penilaian terhadap informasi yang masuk.
“Kita akan lihat data-data lalu mensinkronkan fakta-fakta di lapangan yang dulu, jadi itu kemungkinan yang akan kami lakukan,” ucapnya.
Kata Erwin, setiap manusia punya hak begitu pun yang diduga tersebut. Ada hak orang lain juga, termasuk mereka yang dilaporkan untuk diberikan ruang pembuktian pembelaan diri.
“Intinya kami berterima kasih atas apresiasi yang telah diberikan walaupun dalam keadaan Ramadan namun tetap dengan cara damai. Silakan jika ingin memberikan data, tapi jika tidak berkenan ngga apa-apa. Kami tidak menghalangi aspirasi kalian, tapi laksanakan dengan baik,” tutupnya. (editor: irfan)