infosatu.co
NASIONAL

Fachrul Razi Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan Tahun ini

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi. (Foto_ist)

Samarinda, infosatu.co– Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengatakan RUU Daerah Kepulauan akan disahkan Tahun 2021. Hal ini disampaikannya dalam agenda kunjungan resminya saat mendampingi Ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattalitti di Propinsi Maluku Utara dan Maluku tanggal 27-31 Januari 2021.

“Insya Allah disahkan tahun 2021,” tegas Fachrul Razi pada media, Sabtu (30/1/2021).

Lebih lanjut Senator asal Aceh tersebut mengatakan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU Daerah Kepulauan) sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan karena RUU ini sangat strategis bagi Daerah Kepulauan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan demi mewujudkan keadilan pembangunan.

Sebagaimana diketahui bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 usulan RUU Daerah Kepulauan dan akan segera dibahas dalam waktu dekat oleh Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI.

Sebagai representasi daerah dan sebagai inisiatif pengusul RUU ini, tentu peran DPD RI sangat penting untuk memastikan RUU ini segera dibahas dan disahkan di tahun 2021 ini.

Berdasarkan pertemuan antara Gubernur Maluku Utara tanggal 27 Januari dan Gubernur Maluku Tanggal 29 Januari. Senator Fachrul Razi menjelaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan merupakan inisiatif DPD RI. RUU Daerah Kepulauan tidak bermaksud mengubah bentuk dan susunan pemerintahan, bahkan juga tidak menghendaki suatu sistem pemerintahan khusus di Daerah Kepulauan.

Namun lebih mengarah kepada semangat untuk menghadirkan Negara ke suatu daerah yang sekian lama tidak banyak diperhatikan.

Oleh karena itu, kerangka desentralisasi asimetri yang dikembangkan diarahkan kepada pemulihan wilayah kelola (terutama di laut), kewenangan tambahan, dan dukungan pendanaan khusus yang memadai dalam menjawab tuntutan percepatan pembangunan di Daerah Kepulauan.

“Pembentukan UU tentang Daerah Kepulauan dilakukan dengan pertimbangan: (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan berciri nusantara yang mengakui dan menghormati satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus sehingga pengaturan hubungan antar Pemerintahan perlu memperhatikan kekhususan-keragaman lokal, dan (2) pembangunan daerah yang berorientasi kepada pembangunan daratan belum mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan melalui pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan perlindungan sosial bagi masyarakat di daerah kepulauan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan juga sejalan dengan tekad Presiden untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita) dilakukan sebagai ikhtiar membangun Indonesia sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity).

Di akhir Fachrul Razi mengatakan hadirnya DPD RI berkepentingan untuk memberikan yang terbaik dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan tersebut. DPD RI menekankan bahwa pembahasan tersebut perlu segera dilakukan dengan semangat untuk memajukan Daerah Kepulauan.

“RUU Daerah Kepulauan sangat strategis sebagai media penghubung antar pulau, kawasan perdagangan, dan pertukaran sosial budaya, yang mempunyai sumber daya alam berupa laut yang dapat dimaksimalkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat kepulauan,” tutupnya. (Editor: Irfan)

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

PB Ferkushi Gelar Rakernas di Samarinda, Rumuskan Arah Pembinaan Kurash Nasional

Martinus

Disaksikan Dewan Pers, Panitia Bersama Kongres PWI Akhirnya Terbentuk

Dewi

GREAT Institute: Pemerintah Harus Bebaskan Greta Thunberg, Buka Akses Kemanusiaan ke Gaza

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page