infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

ERMR 1 Syarat Peroleh Insentif 20,9 Juta USD

Samarinda – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Direktorat Mitigasi Perubahan Iklim bersama Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Joint Supervision Mision For First Emission Reduction Monitoring Report, East Kalimantan Jurisdictional Emission Reduction Programm (EK-JERP) – FCPF Carbon Fund.

Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Joko Istanto selaku Koordinator Sefeguard menyatakan kesediaannya bersama tim untuk memperbaiki apa yang diminta untuk dokumen safeguard.

“Kami siap memperbaiki apapun yang diminta World Bank agar proses ini bisa cepat selesai,” ungkapnya.

Sebagai informasi, acara yang digelar di Ruang Rubby Hotel Mercure Samarinda, pada Senin, 3 Oktober 2022, merupakan tindak lanjut bergabungnya Kaltim dalam Program Fasilitas Kemitraan Karbon Fund (FCPF-CF) dari Bank Dunia (World Bank).

Sementara itu, Carbon Finance Specialist World Bank, Kate Lilian Chadwick menjelaskan dokumen Emission Reduction Monitoring Report Pertama (ERMR 1) adalah syarat untuk bisa memperoleh insentif termin pertama sejumlah 20,9 juta USD.

“Dokumen ERMR akan dikoreksi dan akan divalidasi oleh tim kami. Kalau sudah oke baru akan kami bayar,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kaltim sendiri sudah membuat laporan pengurangan emisi yang dibuat oleh Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) Universitas Mulawarman (Unmul).

Tampak hadir, Ketua Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Daddy Ruhiyat, perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan lembaga sosial terkait.

Related posts

Kuota Seribu Takjil Tak Cukup, Warga Minta Pembagian Lebih Tertib

Andika

Warga Sambut Antusias Pembagian di Bulan Ramadan, Berharap Program Terus Berlanjut

Andika

OPD Pemprov Kaltim Bergiliran Bagikan Takjil hingga Maret, Antusias Warga Memuncak

Andika

You cannot copy content of this page