Samarinda, infosatu.co – Lapas Kelas IIA Samarinda bebaskan enam narapidana di HUT ke-76 Kemerdekaan RI, tepatnya di tanggal 17 Agustus 2021.
Remisi Umum 2 (langsung bebas) ini diberikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda Moh Ilham Agung Setyawan mengatakan ada sebanyak 618 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi di Hari Kemerdekaan RI.
“Total keseluruhan WBP yang menerima remisi sebanyak 618 orang terdiri dari RU1 612 narapidana dan RU2 6 WBP. Enam orang ini langsung bebas tanggal 17 Agustus,” ungkapnya di ruang kerjanya di Lapas Kelas IIA Samarinda Jalan Jenderal Sudirman.
Sedangkan, mereka yang mendapat RU1 itu hanya mendapat pengurangan masa tahanan mulai satu hingga enam bulan.
“Semuanya bervariasi tergantung lama mereka menjalani pidana. Ada kategori satu ataupun dua bulan, maksimal enam bulan,” jelasnya.
Enam WBP yang mendapat remisi langsung bebas ini kata Ilham, sudah dipastikan bebas murni dan tidak bersyarat lagi.
“Karena di tanggal 17 Agustus, yang bersangkutan sudah menjalani pidana dan mendapat pengurangan/remisi,” terangnya.
Menurutnya, remisi umum ini selalu diberikan pemerintah pusat setiap tahun untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia.
“Kalau remisi khusus diberikan pada saat hari raya keagamaan masing-masing narapidana yang bersangkutan,” tegasnya.
Enam orang narapidana ini pun lanjut Ilham, sudah mendapatkan sertifikat keahlian masing-masing untuk menjalani dunia kerja selepas bebas.
“Mereka dapat sertifikat selama pelatihan di Lapas, semoga ketika bebas bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi di lingkungan masyarakat. Kan sudah dibina sebelum bebas, diberikan keterampilan sehingga saat bebas bisa hidup mandiri dan berguna bagi keluarga juga lingkungan masyarakat,” katanya. (editor: irfan)