infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Ekskul Pramuka Tak Lagi Wajib, Ini Tanggapan Ketua Kwarcab Kota Samarinda

Teks : Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Samarinda Rusmadi Wongso

Samarinda, infosatu.co – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarin mencabut Permendikbud yang mengatur Ekstrakurikuler Wajib Pramuka dengan diperlukannya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Dengan demikian, Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar hingga menengah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Samarinda Rusmadi Wongso menyatakan bahwa terlepas dari Permendikbudristek tersebut tiap satuan pendidikan wajib memiliki gugus depan. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

Rusmadi menegaskan bahwa pembinaan Pramuka merupakan tugas para tenaga pendidik dan orang dewasa kepada generasi muda.
Pramuka tidak hanya berlaku sebagai ekstrakurikuler di sekolah, namun juga menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat dalam hal pembinaan akhlak, patriotisme, dan sikap bela negara.

“Pembinaan Pramuka itu menjadi tugas pemerintah dan tugas kita, orang-orang dewasa,” jelas pria yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Samarinda itu dalam Pasar Tani dan Bazar Pangan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Samarinda, Selasa (2/4/2024).

“Melalui perhatian-perhatian pembinaan kepada anak bangsa terutama dari sisi pembinaan akhlak, soal-soal kejujuran, kedisiplinan,” lanjutnya.

Sempat dikabarkan, hadirnya Permedikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Sebagian pihak menganggap bahwa gerakan pramuka akan ditiadakan oleh Permendikbud tersebut karena adanya beberapa ekstrakurikuler yang menjadi fokus sekolah.

Menurutnya, gerakan Pramuka yang diisukan tidak wajib di sekolah bukan berarti tidak diperbolehkan. Rata-rata sekolah di Samarinda mayoritas masih memiliki ekstrakurikuler Pramuka.

“Kalau misalnya menteri mengeluarkan aturan bukan lagi kewajiban tetapi bukan berarti tidak boleh,” ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa Gerakan Pramuka menjadi langkah untuk melengkapi program pendidikan di sekolah formal yang kaitannya erat dengan pembentukan karakter.

Kemudian, apabila ditiadakan akan mengurangi manfaat Gerakan Pramuka yang diberikan kepada peserta didik. Untuk itu, Rusmadi menyampaikan pentingnya Pramuka tetap eksis agar jiwa kepemimpinan dapat tumbuh sejak di sekolah untuk dibawa ke masyarakat.

“Saya yakin bahwa Pramuka dapat membawa manfaat yang sangat besar bagi perkembangan jika kepemimpinan anak bangsa,” pungkasnya.

Related posts

12 Kubik Sampah Diangkut dari SKM, Andi Harun Serukan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

infosatu

Inspektorat Samarinda Gerakkan OPD Sambut Kampanye Antikorupsi

Adi Rizki Ramadhan

Waode Rosliani: Banyak Warga Enggan Bawa Anak Berisiko Stunting ke Posyandu

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page