infosatu.co
Balikpapan

Eksekusi Lahan Ocean’s Resto Disorot, Prosedur Dipertanyakan

Balikpapan, infosatu.co – Pelaksanaan eksekusi lahan yang melibatkan Ocean’s Resto sebagai pihak termohon menuai sorotan tajam.

Perwakilan dari pihak resto menilai proses tersebut penuh kejanggalan, terutama dalam hal kejelasan batas objek sengketa dan tahapan eksekusi yang dinilai belum dijalankan secara menyeluruh.

David, salah satu perwakilan Ocean’s Resto, mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerima dokumen unmanning, yang seharusnya menjadi kelanjutan dari tahapan constatering atau pengukuran batas lahan yang dilakukan pada 26 Februari 2025.

“Meskipun panjang dan lebar lahan dinyatakan sama, yakni 27 meter kali 37 meter, tetapi titik awalnya tidak ada kesepakatan. Tidak pernah ada kesepakatan jelas tentang batas tersebut,” ungkapnya pada Selasa, 15 April 2025.

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi dalam kondisi belum adanya unmanning serta belum tuntasnya kesepakatan batas objek dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya berlaku.

“Kalau belum jelas batasnya, bagaimana bisa dilakukan eksekusi? Seharusnya ada kesepakatan dulu dari semua pihak,” jelasnya.

David juga mempertanyakan ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sebelumnya sempat terlibat dalam proses pengukuran.

Ketidakhadiran tersebut menurutnya menimbulkan tanda tanya, terutama berkaitan dengan status hukum lahan yang menjadi objek eksekusi.

“Kenapa tidak hadir hari ini? Dugaan kami, mungkin karena SHGB-nya (Sertifikat Hak Guna Bangunan) sudah mati. Jadi untuk apa dilanjutkan kalau status lahannya tidak lagi aktif?” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti masih adanya sejumlah proses hukum yang belum selesai namun eksekusi tetap dilaksanakan.

Setidaknya ada empat bantahan yang menurutnya masih berproses di pengadilan.

“Masih ada empat bantahan yang belum tuntas, tapi sudah dilakukan eksekusi. Kenapa dipaksakan seperti ini? Apa ada target tertentu yang mereka kejar?” katanya lagi.

Selain menyangkut persoalan hukum, dampak dari eksekusi tersebut juga dirasakan langsung oleh sekitar 80 karyawan yang bekerja di bawah naungan Ocean’s Resto.

David menyampaikan bahwa pemilik usaha sangat memperhatikan keberlangsungan hidup para pekerjanya.

“Beliau rela tetap buka usaha meski hanya menjual satu jenis makanan dan es teh, demi karyawan. Karena itu, langkah hukum tetap akan ditempuh demi memperjuangkan hak, bukan hanya untuk perusahaan, tapi juga untuk mereka yang bergantung hidup di sini,” tutupnya.

Related posts

Mentan Andi Amran: Kaltim Tidak Tergantung Lagi dengan Beras Luar Daerah

Nur Alim

Wali Kota Balikpapan Beri Hadiah Umrah Bagi Jemaah Tarawih

Lilik

Ikawangi Ramaikan Pawai Budaya HUT ke-128 Balikpapan

Lilik

Leave a Comment

You cannot copy content of this page