Bontang, infosatu.co – Eks Karyawan Hotel Equator akan melakukan unjuk rasa, buntut Direksi PT KNE menolak melakukan putusan PHI terkait pembayaran pesangon sebesar Rp 5 miliar.

Ketua Perwakilan eks Karyawan Hotel Equator Sutara mengaku bahwa 52 eks karyawan sepakat akan menggelar demo karena PT KNE menolak melakukan pembayaran.
“Tadi sudah dijelaskan bahwa manajemen PT KNE tidak akan membayar. Oleh karena itu keputusan eks karyawan tetap akan melaksanakan demo menuntut haknya,” jelasnya di Lantai 2 Kantor DPRD Bontang, Selasa (25/8/2020).
Dijelaskan Sutara, Surat Keputusan (SK) tahun 2014 sudah jelas bilamana Equator itu tidak dijual atau diakuisisi, maka karyawan akan diperkerjakan kembali.
Namun bilamana Equator itu tidak dijual, maka sebagai penggantinya yaitu pesangon harus dibayar oleh pemegang saham dengan menyediakan dana sebesar Rp 5 miliar.
“Itu sudah ada SK-nya ditambah lagi di 2016, komisaris menyatakan bahwa segala hak pesangon karyawan Equator menjadi tanggung jawab pemegang saham,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua itulah yang tidak dijalankan, SK ini memperkuat eks karyawan Equator akan tetap menggelar demo.
“Kalau memang ini keputusan manajemen PT KNE, ya sudah mau bagaimana lagi kita tidak bisa menahan diri juga,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris menerangkan bahwa kewenangan DPRD yakni mempertemukan kedua belah pihak.
“Tidak mungkin mereka memulai kalau bukan kami yang mulai persoalan ini. Kami menginisiasi dan menyampaikan bahwa ada putusan-putusan lain yang semestinya tidak perlu di bawa ke PHI, kan itu memang hak mereka,” tegasnya.
Jika karyawan ada pandangan lain setelah hasil rapat ini karena sudah dianggap final, itu menjadi tanggung jawab karyawan.
Lebih jauh, Agus Haris mengutarakan dirinya hadir sebagai wakil dari eks karyawan ini bersungguh-sungguh akan tetap dibawa dan mengavokasi.
“Mereka adalah rakyat yang saya wakili, kalau kita melepaskan diri kan kasihan mereka. Siapa yang mau membantu mereka, saya akan tetap memberikan masukan pada mereka sesuai dengan aturan. Kalau pun dengan jalan terpaksa melakukan aksi tersebut, itu merupakan bagian yang dijamin dalam undang-undang,” tutupnya. (Editor: Irfan)
