
Kukar, infosatu.co – Lubang bekas galian batu bara di Kukar sebenarnya memiliki potensi besar untuk dijadikan lumbung pangan baru.
Namun, niat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) untuk mengubah lahan pascatambang menjadi sawah modern terkendala oleh regulasi pusat yang saling bertentangan.
“Kami sangat berkeinginan agar lahan tambang yang sudah tidak digunakan lagi dapat dimanfaatkan dengan baik, terutama di Kutai Kartanegara. Tetapi ada kendala terkait tanggung jawab perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemerintah, yang masih harus menunggu selesainya proses reklamasi,” ujar Bupati Kukar Edi Damansyah, Selasa, 22 April 2025.
Sebagai bukti keseriusannya, Edi Damansyah menyoroti kolam bekas galian batu bara di Tenggarong Seberang, yang kini dimanfaatkan oleh kelompok tani sebagai reservoir irigasi untuk sawah-sawah di daerah yang merupakan penyokong produksi beras terbesar di Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, penggunaan lahan tersebut belum sepenuhnya sah.
“Kami sudah mengirimkan surat dan catatan kepada pihak terkait, namun hingga kini, belum ada persetujuan resmi mengenai pemanfaatan koin batu bara sebagai salah satu sumber pengairan pertanian yang sah menurut peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Tantangan regulasi muncul karena Kementerian ESDM dan KLHK memiliki peraturan hukum yang berbeda mengenai pascatambang.
Akibatnya, legalitas lahan bekas galian untuk pertanian atau sektor lainnya masih tergantung.
“Sudah banyak diskusi yang dilakukan mengenai hal ini, namun masih terdapat beberapa kendala yang harus diselesaikan. Kami berharap adanya koordinasi yang lebih baik antara kementerian terkait agar proses pemanfaatan lahan pascatambang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Edi Damansyah.
Meskipun terpengaruh oleh sektor tambang, Kukar tetap menjadi lumbung padi.
Data terbaru menunjukkan bahwa 42 persen kebutuhan beras Bumi Etam dipasok dari kabupaten ini.
“Inilah bukti bahwa meskipun tambang merupakan sektor dominan di wilayah ini, sektor pertanian tetap berkembang pesat. Kami akan terus mengutamakan pertanian pangan dalam program Kukar Idaman 2021-2026 sebagai prioritas utama,” kata Edi Damansyah.
Pemkab Kukar mengklaim sudah menyiapkan dasar hukum dan teknis untuk mendukung pemanfaatan lahan tersebut.
Kini, bola berada di tangan pemegang IUP.
“Saya minta agar ini segera ditindaklanjuti. Kami sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan langkah-langkah yang jelas. Tinggal menunggu komitmen dari perusahaan dan kementerian terkait,” tegas Edi Damansyah.
“Peluangnya ada, ruangnya ada, dan komitmen pemerintah kabupaten sudah jelas. Kami berharap ini dapat segera terwujud demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah,” sambungnya. (Adv)