infosatu.co
Diskominfo Kukar

Edi Damansyah ke Pj Kades Sungai Mariam: Lanjutkan APBDes, Siapkan Pilkades PAW

Teks: Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah melantik Pj Kepala Desa Sungai Mariam

Kukar, infosatu.co – Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) Edi Damansyah, melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Mariam, Kecamatan Anggana.

Pelantikan berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Sungai Mariam pada Kamis, 19 Juni 2025.

Pelantikan ini menandai dimulainya masa jabatan Wahyu Eka Trisnawan, yang akan menjalankan tugas selama maksimal satu tahun ke depan.

Edi Damansyah menekankan pentingnya konsistensi dan keberlanjutan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Ia meminta agar Wahyu segera menjalankan tugas dengan melanjutkan program-program yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.

Tidak hanya itu, pelayanan publik kepada masyarakat serta pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pembangunan juga menjadi bagian dari tanggung jawab utama yang harus segera dijalankan.

“Semua amanah itu harus dipertanggungjawabkan dengan baik kepada seluruh masyarakat Desa Sungai Mariam, Pemerintah Kabupaten dan Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Edi Damansyah.

Ia juga menyampaikan rasa duka atas wafatnya Kepala Desa sebelumnya, Nurjali, yang meninggal dunia.

“Semoga Almarhum diterima semua amal ibadahnya serta mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT. Aamiin,” tambahnya.

Lebih lanjut, Edi Damansyah mengingatkan bahwa selain tugas-tugas umum kepala desa, Wahyu Eka Trisnawan juga memikul tanggung jawab khusus untuk memfasilitasi dan mempersiapkan penyelenggaraan musyawarah desa dengan agenda utama pemilihan kepala desa antar waktu.

Hal ini, menurutnya, menjadi penting mengingat masa jabatan Kepala Desa Sungai Mariam yang dimulai sejak tahun 2019 dan seharusnya berakhir pada 2027, masih menyisakan lebih dari dua tahun.

Sesuai ketentuan, pengisian kekosongan jabatan harus dilakukan melalui mekanisme Pilkades Antar Waktu.

Edi Damansyah menegaskan bahwa langkah tersebut selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, termasuk perubahannya.

Ia merujuk pada Pasal 74 dan 75 yang mengatur bahwa Pilkades Antar Waktu (PAW) wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah pemberhentian kepala desa definitif.

“BPD akan membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang ditetapkan melalui SK BPD,” katanya.

“Sedangkan anggaran pelaksanaannya akan difasilitasi oleh Pemerintah Desa dengan menyesuaikan kondisi keuangan desa yang tertuang dalam APBDes,” jelas Edi Damansyah.

Pada kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan pentingnya konsolidasi menyeluruh antara Penjabat Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Konsolidasi ini diperlukan untuk memastikan jalannya roda pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, hingga pemberdayaan warga dapat berjalan secara optimal dan terarah.

Tak hanya itu, Edi Damansyah juga menitipkan pesan agar hubungan kelembagaan dan komunikasi antara pemerintah desa dengan berbagai unsur masyarakat, seperti LPM, RT, PKK, Posyandu, Karang Taruna, lembaga adat, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya tetap terjaga dalam suasana yang harmonis.

“Penjabat kepala desa harus mampu menciptakan kondisi pemerintahan desa yang baik, aman, nyaman serta kondusif,” tutupnya.

Related posts

Pemkab PPU Studi Tiru Mall Pelayanan Publik ke Kutai Kartanegara

Martinus

Gelar Etam Begenjoh, Kukar Promosikan Budaya dan UMKM di Kota Malang

Martinus

Lantik GADATARA, Edi Damansyah: Organisasi Pemuda Jadi Motor Pembangunan Daerah

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page