infosatu.co
NASIONAL

Durjana! Oknum Guru Agama Tega Cabuli 15 Siswi

Cilacap, infosatu.co – Seorang oknum guru agama berinisial M di sebuah sekolah dasar (SD) yang berada di Kecamatan Patimuan melakukan perbuatan cabul terhadap murid perempuannya.

Foto barang bukti yang diamankan Kasat Reskim Cilacap saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Kamis (9/12/2021)

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Kasat Reskrim AKP Riefeld Constantin Baba dalam jumpa pers di Mapolres Cilacap mengatakan bahwa perbuatan pelaku dilakukan masih di dalam lingkungan sekolah.

“Dilakukan di dalam kelas yang seharusnya tempat belajar mengajar dan lebih parahnya lagi ternyata korban pencabulan tidak hanya satu siswi melainkan ada 15 siswi yang masih duduk di bangku kelas empat SD,” kata Kasat Reskrim saat jumpa pers di Mapolres Cilacap, Kamis (9/12/2021)

Perbuatan cabul ini dilakukan oleh pelaku M saat jam istirahat belajar mengajar.

“Dimana saat istirahat pelaku ini tidak keluar kelas dan mengajak ngobrol siswi yang ada di kelas dan dengan bujuk rayu dan iming-iming akan diberi nilai besar dalam pelajaran agama, pelaku ini lalu memeluk dan meremas-remas payudara dan meraba-raba kemaluan para siswi untuk menyalurkan hasrat birahinya,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut salah satu orang tua siswi yang jadi korban melaporkan ke Polres Cilacap dan ditangani oleh Unit PPA Polres Cilacap dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga korban, pelaku M ditangkap dan diproses oleh unit PPA Polres Cilacap.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul tersebut karena untuk menyalurkan hasrat birahinya sedangkan pelaku sendiri sebenarnya masih memiliki istri dan juga anak. Atas perbuatannya, pelaku M dikenai sanksi pidana.

“Melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas AKP Riefeld. (editor: irfan)

Related posts

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page