infosatu.co
NASIONAL

Dukung PPKM, Polri Terbitkan Surat Via Telegram

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. (foto: Lilik)

Balikpapan, infosatu ,co – Sebagai tindak lanjut Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan pemerintah di Pulau Jawa-Bali mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021, Polri menerbitkan surat via telegram Kapolri Nomor ST/13/I/OPS.2/2021 tertanggal 7 Januari 2021.

Surat telegram yang dialamatkan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Surat Telegram tersebut memerintahkan kepada para Kapolda yakni pada poin pertama yaitu melakukan komunikasi, koordinasi, dan mendorong pihak Pemda (Kepala Daerah) untuk mengatur secara spesifik PPKM dimaksud sampai dengan penerapan sanksi melalui Perda. Kedua, meningkatkan kegiatan Satgas II (Pencegahan) Operasi Aman Nusa II melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat dengan melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial, media cetak, dan elektronik.

Selanjutnya, ketiga yaitu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi. Keempat, melakukan pengawalan dan pengawasan serta mendorong pihak Pemda untuk mengakselerasi pelaksanaan belanja barang maupun modal, penyaluran seluruh program bantuan sosial pemerintah serta memberikan kemudahan investasi dan kegiatan usaha terutama pada triwulan I tahun 2021 dalam rangka mendukung program pemulihan perekonomian nasional.

Terakhir atau poin kelima yaitu mempelajari dan memahami serta mengikuti perkembangan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya dalam rangka persiapan pelaksanaannya di wilayah masing-masing.

“Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan,” tegas Komjen Pol Agus Andrianto. (editor: irfan)

Related posts

PB Ferkushi Gelar Rakernas di Samarinda, Rumuskan Arah Pembinaan Kurash Nasional

Martinus

Disaksikan Dewan Pers, Panitia Bersama Kongres PWI Akhirnya Terbentuk

Dewi

GREAT Institute: Pemerintah Harus Bebaskan Greta Thunberg, Buka Akses Kemanusiaan ke Gaza

Martinus

You cannot copy content of this page