infosatu.co
DPRD KALTIM

Dugaan Pelecehan Advokat, 2 Anggota DPRD Kaltim Dilaporkan

Teks: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Dokter Adi dan Darlis

Samarinda, infosatu.co – Dua Anggota DPRD Kalimantan Timur ,Andi Satya Adi Saputra dan M Darlis Pattalongi membantah melakukan pelecehan terhadap profesi advokat dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung E DPRD Kaltim pada Selasa, 29 April 2025.

Kedua anggota Komisi IV DPRD Kaltim, membantah terjadi pelecehan, sebagaimana mereka dilaporkan oleh Tim Advokasi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.

Para advokat yang merasa keberatan, membuat laporan ke BK, pada Rabu, 7 Mei 2025, atas insiden dugaan pengusiran tiga kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda, Febrianus Kuri Kefi, Desi Andriani, dan Andula Agustina, yang hadir dalam forum RDP mewakili pihak manajemen rumah sakit.

Hairul Bidol, Ketua Tim Advokasi menyampaikan, tindakan pengusiran tersebut dinilai mencederai profesi advokat yang dilindungi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kami menyayangkan sikap anggota dewan. Ini bentuk pelecehan terhadap profesi advokat,” ungkap Hairul usai menyerahkan laporan.

Selain itu, ia juga menegaskan, pihaknya memberi waktu satu minggu kepada DPRD Kaltim untuk merespons. “Kalau tidak, kami akan menempuh langkah lainnya,” katanya dengan nada ancaman.

Menanggapi laporan yang disampaikan para advokat, Andi Satya mengatakan, forum RDP telah dilaksanakan sesuai prosedur. Ia menyebut undangan kepada manajemen RSHD sudah dikirim lebih dari seminggu sebelumnya.

“Undangan sudah disampaikan lebih dari seminggu sebelum rapat berlangsung,”terangnya.

Ia membantah tudingan pelecehan terhadap advokat, dan menegaskan bahwa pimpinan rapat tetap menghormati kehadiran kuasa hukum, namun meminta mereka meninggalkan ruangan secara baik-baik.

“Forum ini dilindungi oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk hak imunitas DPRD,” ujarnya.

Sementara itu, Darlis Pattalongi menyoroti ketidakhadiran pihak manajemen dalam rapat tersebut. “Yang datang malah kuasa hukum, tanpa satu pun dari manajemen. Kami anggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” ucap Darlis.

Menurutnya, kehadiran kuasa hukum seharusnya didampingi oleh pihak manajemen karena isu yang dibahas berkaitan langsung dengan hubungan kerja dan keluhan karyawan.

“Kalau hadir bersama tim hukum, bisa kami terima. Tapi ini, tidak satu pun dari manajemen. Maka kami minta kuasa hukum keluar dari ruangan,”jelasnya.

Terkait laporan yang masuk ke Badan Kehormatan, Darlis menyatakan kesiapannya mengikuti proses klarifikasi. Ia menilai pelaporan tersebut muncul karena ketidaktahuan terhadap mekanisme kerja DPRD.

“Saya menghormati hak mereka melapor. Tapi saya anggap mereka orang-orang yang mengaku paham hukum, tapi tidak paham tata beracara di DPRD,” ujarnya.

Ketua BK DPRD Kaltim Subandi membenarkan telah menerima laporan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar rapat internal pada Jumat, 9 Mei 2025 untuk membahas kelengkapan dokumen yang masuk.

“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya,”tutupnya.

Related posts

Gubernur-Wagub Absen di 2 Paripurna, Samsun: Minim Representasi Eksekutif

Adi Rizki Ramadhan

Tambang Ilegal Picu Kerusakan Jembatan, DPRD Kaltim: Sektor SDA Perlu Ditata Sistemik

Adi Rizki Ramadhan

Salehuddin Usul Pusat Kuliner di Jalur Jongkang-Loa Lepu untuk Dongkrak UMKM Lokal

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page