Samarinda, infosatu.co – Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Rabu (21/4/2021).
Unjuk rasa ini terkait adanya dugaan proyek peningkatan akses jalan di Kecamatan Muara Wis menuju Kota Bangun Seberang tahun anggaran (TA) 2019.
Dugaan selanjutnya yakni adanya jual beli proyek jalan menuju Kelurahan Sangasanga Muara yang dibangun dari dana bantuan keuangan (Bankeu) di APBD-P tahun 2019 sebesar Rp 6,9 miliar. Saat ini akses jalan tersebut rusak parah.
Ketua GMPPKT Adhar mengatakan bahwa pembangunan jalan Kecamatan Muara Wis menuju Kota Bangun Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipertanyakan masyarakat.
Pasalnya, baru setahun dibangun. Namun, pembangunan jalan yang menggunakan dana APBD Kukar sebesar Rp 17 Miliar tersebut kondisi aspalnya sudah terkelupas dan berlubang pada hari ini.
“Kondisi itu sangat disayangkan oleh masyarakat, mengingat jalan tersebut menjadi jalur utama dalam menjalani kegiatan baik itu lalu lintas maupun orang,” ungkap Adhar berdasarkan pantauan GMPPKT di lapangan.
Bahkan, saat musim hujan terlihat seperti kubangan dikarenakan buruknya kualitas pekerjaan jalan tersebut. Diduga kuat karena lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar dan pihak konsultan pengawas.
“Kita duga pihak pemborong bekerja secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada,” ucapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun GMPPKT, peningkatan jalan Kecamatan Muara Wis menuju Kota Bangun Seberang dianggarkan dari dana APBD Kukar melalui Dinas PU Kukar dengan nilai Rp 17.501.021.250 dan nilai HPS Rp 17.492.873.445.
Pemborong jalan tersebut yakni PT Mega Sanggah Buana (MBS) dengan nilai kontrak Rp 17.465.350.144. Sedangkan, konsultan pengawas teknisnya adalah PT Teknikal Global Konsultan (TGK) dengan nilai kontrak Rp 317.350.000.
“Jalan tersebut dibangun dengan kontruksi pekerjaan pengerasan lapis pondasi semen tanah (soil semen) sepanjang 6 kilometer dengan tebal 20 cm,” jelasnya.
Kemudian, pekerjaan pengerasan lapis pondasi agregat kelas A sepanjang 5 kilometer dengan tebal 15 cm. Dilanjutkan dengan pekerjaan pengerasan aspal dan pekerjaan strukturnya adalah pembuatan turap beton.
“Panjang jalan tersebut kurang lebih 11 kilometer dan lebar 6 meter. Namun dari hasil penelusuran GMPPKT, jalan tersebut diduga kuat banyak pekerjaan yang dikurangi serta tidak sesuai dengan spesifikasi dan rencana anggaran rencana anggaran biaya (RAB),” paparnya.
Salah satunya adalah mayor pengerasan berbutir lapis pondasi semen tanah atau soil semen yang direncanakan sepanjang 6 kilometer. Namun ditemukan di lapangan diduga dikerjakan hanya sekitar 500 meter saja yaitu 100 meter di titik (Sta-104600), sebelum jembatan kayu ulin kemudian 400 meter dikerjakan di titik (Sta-101600) sampai dengan (Sta-11-4000) atau akhir kegiatan.
Pekerjaan penghamparan lapis pondasi agregat kelas A yang direncanakan sepanjang 6 kilometer diduga gradasinya sangat buruk. Sebab, terlalu banyak tanah dan batu-batu besarnya. Diduga bukan agregat kelas A melainkan hanya tanah timbun biasa.
Adhar menambahkan, selanjutnya kasus dugaan proyek pembangunan jalan di Sanga-sanga. Dimana, GMPPKT meminta Kejati Kaltim menyidik dan menindak proyek pembangunan proyek pemeliharaan jalan di RT 7, Kelurahan Sanga-sanga Muara.
“Kontraktor pelaksananya adalah CV Bermuda Proyek, nomor kontrak 620/745/DPUBM/10/2019 pada 17 Oktober 2019 dengan nilai Rp 6.970.536.880,” bebernya.
GMPPKT menduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak dengan pembesian yang memadai. Hal tersebut terlihat karena baru 1 bulan berlalu namun jalan sudah rusak kembali.
“Panggil dan Periksa PPTK, PPK, KPA proyek dan pihak terkait lainnya karena sudah lalai dalam pengawasan. Sehingga jalan tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Panggil dan periksa konsultan pengawas atas nama CV Executive 04 Consultant,” tutupnya. (editor: irfan)