infosatu.co
NASIONAL

Dua Menterinya Tersangkut Korupsi, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Presiden Joko Widodo atau Jokowi didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik di tangga beranda Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (foto: detiknews)

Samarinda, infosatu.co– Setahun masa jabatan Kabinet Jokowi-Ma’ruf sudah dua menteri di kabinetnya yang tersandung kasus korupsi. Keduanya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan yang terbaru Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Menanggapi dua anggotanya yang tersandung kasus dugaan korupsi, Presiden Joko Widodo memastikan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan mengaku sudah mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan korupsi.

“Tentu kita menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju jangan korupsi,” jelasnya dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (6/12/2020).

Jokowi meminta para menterinya agar berhati-hati dalam menggunakan APBD dan APBN dan menutup celah untuk terjadinya korupsi.

“Itu uang rakyat. Apalagi ini terkait dengan bansos dalam penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat,” tegasnya.

Dalam dialognya ia menegaskan tidak akan melindungi siapapun yang melakukan korupsi termasuk para menteri yang berada dalam kabinetnya.

“Saya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi dan kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, bekerja secara baik dan profesional,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket sembako untuk penangan Covid-19 di Jabodetabek.

Kelima tersangka kasus tersebut yakni Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Akibat perbuatannya, Mensos Juliari P Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi. (editor: Irfan)

Related posts

GREAT Institute Diresmikan, Syahganda: Prabowo Sedang Lakukan Kerja Ideologis

Adi Rizki Ramadhan

Pertamina EP Tanjung Galang Aksi Bersih Dukung GEMA JALIN SMaRT

Adi Rizki Ramadhan

Pengurus DPP KAI Ziarah ke Makam Adnan Buyung dan Indra Sahnun, Pendiri PERADI-KAI

Nur Alim

You cannot copy content of this page