Samarinda, infosatu.co – Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) wilayah Kaltim akan berakhir dua hari lagi, tepatnya di 1 September 2021. Hal ini dikatakan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati saat ditemui media infosatu.co di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada belum lama ini.
“Relaksasi PKB diskon 20 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diskon 40 persen. Kebijakan ini mulai 6 Juli sampai 1 September 2021,” ungkapnya.
Setelah relaksasi PKB dan BBNKB ini berakhir, Ismiati menegaskan jika relaksasi itu tidak diperpanjang. Itu berarti, pembayaran PKB dan BBNKB kembali normal.
“Jadi kita menginformasikan kepada masyarakat luas agar segera memanfaatkan program pemerintah daerah ini sebelum berakhir,” tegasnya.
Program ini kata Ismiati, karena pandemi Covid-19 masih merajalela di Benua Etam. Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan kebijakan relaksasi untuk masyarakat.
“Program ini berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19. Jadi ini bentuk kepedulian pemerintah dari Gubernur Isran Noor melalui Bapenda Kaltim,” katanya.
Menurutnya, Gubernur Kaltim mempunyai kewenangan di dalam Undang-Undang (UU) pajak untuk memberikan relaksasi.
Bapenda Kaltim menargetkan Rp 1 triliun untuk tahun 2021 ini. Posisi penerimaan hingga sekarang ini sekitar 67 persen.
“Sejauh ini komponen pajak daerah bagus sih sekitar 67 persen atau setara dengan Rp 67 miliar. Kita optimis meskipun kondisi masih seperti ini,” bebernya.
Ia pun berharap agar masyarakat tetap mendukung penyelenggaraan pemerintahan dengan taat membayar pajak.
“Insyaallah kita sambil jalan saja, namun kita tetap melihat kondisinya. Kalau memang harus melakukan refocusing akan kita lihat nanti, maksudnya penyesuaian target terhadap target yang sudah ditentukan,” ucapnya. (editor: irfan)