Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa dua bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) telah sepenuhnya memenuhi syarat administrasi.
“Baik pasangan bakal calon Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji, sejauh ini masih memenuhi persyaratan yang diperlukan. Mereka (bakal pasangan calon) belum pernah terjerat hukum pidana,” kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris.
Ia menjelaskan, hal tersebut diketahui dari hasil penelitian persyaratan administrasi kedua bapaslon gubernur dan wakil gubernur yang bakal bertarung di Pilkada Kaltim pada 27 November 2024.
Lebih jauh Fahmi mengatakan, jika sekarang ini pihaknya tengah menjalankan tahapan meminta tanggapan dari masyarakat terkait bapaslon Gubernur dan wakil Gubernur Kaltim tersebut.
“KPU Kaltim sekarang ini membuka diri dalam menerima segala tanggapan masyarakat terkait kehadiran bakal calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Kaltim tersebut, pelaksanaannya berlangsung dari 15 hingga 18 September mendatang,” sebut Fahmi.
Pemberian tanggapan oleh masyarakat terhadap para bakal calon Gubernur maupun Wakil Gubernur Kaltim tersebut, kata Fahmi, selaras dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.
“Tujuannya agar masyarakat dapat memberikan tanggapan sekaligus memberikan masukan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi yang telah kami lakukan, ini dilakukan sebagai bentuk KPU bertindak transparan dalam melaksanakan kegiatan Pemilu khususnya Pilkada 2024,” tutur Fahmi.
Ia juga menyampaikan bahwa KPU Kaltim masih membuka diri hingga 18 September mendatang dalam menerima tanggapan serta masukan.
Tanggapan ini dapat dilayangkan dengan menggunakan formulir model ‘Tanggapan.masyarakat.kwk” yang bisa diunduh di laman web KPU Kaltim.
“Kami masih membuka kesempatan bagi warga Kaltim yang mau memberikan tanggapannya hingga 18 September 2024 dengan menggunakan formulir model https://kaltim.kpu.go.id/dmdocument/1659511728Form%20Dumas%20KPU%20Kaltim.pdf yang bisa diunduh di web KPU Kaltim,” jelasnya.
“Atau dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat kepada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur di alamat Jl. Basuki Rahmat 2, Pelabuhan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75112 atau melalui e-mail prov_kaltim@kpu.go.id,” lanjut Fahmi.