infosatu.co
DPRD Samarinda

DPRD Tegaskan Kejelasan Parkir Mie Gacoan Samarinda Dituntaskan Minggu Depan

Teks: Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co — Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), Iswandi, menegaskan bahwa persoalan pengelolaan parkir Resto Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani harus segera diselesaikan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memberikan tenggat waktu satu minggu agar ada keputusan yang jelas dan tidak berlarut-larut.

Menurut Iswandi, masalah ini melibatkan para pengusaha lokal atau warga masyarakat sekitar dengan PT Pestapora Abadi, yang merupakan induk dari Mie Gacoan Indonesia.

“Ternyata terdapat perjanjian Business to Business (B2B) terkait pengelolaan parkir di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk di Samarinda,” ungkap Iswandi, Kamis, 5 Februari 2026.

Namun demikian, Iswandi menegaskan bahwa perjanjian tersebut bukan sesuatu yang mutlak dan tidak bisa diubah.

“Namun, saya tegaskan bahwa tidak ada perjanjian yang tidak bisa diubah. Undang-Undang Dasar 1945 saja bisa diamandemen, apalagi hanya sebuah perjanjian kerja sama jika hal tersebut mengganggu kondusivitas di Samarinda,” tegasnya.

Iswandi juga menyoroti insiden ketika PT BSS datang bersama pihak kepolisian dengan dua truk untuk memasang plang parkir di Gacoan Jalan Ahmad Yani, sementara operasional parkir di lapangan masih dijalankan oleh warga lokal.

Warga pun merasa hak mereka dirampas, mengingat mereka juga mengantongi surat izin yang sah dan keberadaan surat tersebut diketahui oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Iswandi menyebutkan bahwa dirinya saat itu turun langsung ke lapangan.

“Tindakan tersebut sempat memicu ketegangan dengan warga setempat yang sudah mengelola parkir sejak awal,” ujarnya.

Iswandi mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak Polresta Samarinda agar permasalahan ini diselesaikan hari ini melalui dialog dan tidak memicu konflik di lapangan.

Selain konflik di lapangan, Iswandi juga menyinggung potensi kehilangan pendapatan daerah akibat belum jelasnya pengelolaan parkir tersebut.

“Terkait masalah retribusi, sebenarnya kita telah kehilangan potensi pendapatan pajak selama dua tahun untuk parkir on-street dan pajak parkir di area dalam,” jelasnya.

Ia kemudian menjelaskan perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir.

Pajak parkir dikenakan pada area parkir di dalam lingkungan usaha dan dikelola oleh Bapenda, sementara retribusi parkir di tepi jalan umum atau on-street berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Kami mendorong agar pengelolaan parkir ini segera dilegalkan supaya ada pemasukan resmi bagi pemerintah kota melalui mekanisme pajak yang transparan, misalnya sebesar 10 persen dari penghasilan yang didapat,” katanya.

Iswandi kembali menegaskan bahwa persoalan parkir Mie Gacoan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Harus diselesaikan dalam waktu dekat demi menjaga kondusivitas dan keadilan bagi warga lokal.

Related posts

PKB Jadi Sorotan dalam Evaluasi PAD, Retribusi Tunjukkan Tren Positif

Dhita Apriliani

Kinerja BUMD Samarinda Disorot DPRD, Kontribusi ke PAD Dinilai Belum Maksimal

Firda

Evaluasi PAD 2025, Komisi II Soroti Kepatuhan Pajak Rumah Makan

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page