infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

DPRD Soroti Klaim Aset Pemkot, Status Lahan Warga Dipertanyakan

Teks: Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra.

Samarinda, infosatu.co – Klaim Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda atas lahan milik warga, kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menilai dasar hukum kepemilikan lahan yang diklaim sebagai aset daerah tersebut masih lemah.

Hal itu disampaikan Samri usai rapat bersama sejumlah perangkat daerah yang membahas sengketa lahan yang digunakan untuk Puskesmas Sidomulyo atas nama Muhammad Lisi, Senin, 19 Januari 2026.

Samri menjelaskan, dalam rapat tersebut Pemkot belum dapat menunjukkan dokumen administratif yang menguatkan klaim kepemilikan lahan.

Dimana menurut Samri, Pemkot hanya merujuk pada putusan pengadilan tingkat banding yang memenangkan Pemkot, tanpa disertai alas hak kepemilikan lahan yang jelas.

“Kami sudah menanyakan apa dasar kepemilikan Pemkot. Apakah ada surat, bukti pembayaran, atau dokumen lainnya. Namun tidak ada yang bisa ditunjukkan. Dasarnya hanya putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut janggal, mengingat sertifikat asli lahan hingga saat ini masih berada di tangan pihak ahli waris.

Selain itu, berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), status tanah tersebut juga masih tercatat atas nama pemilik awal.

“Semua dokumen yang ada justru mengarah bahwa lahan itu masih milik ahli waris. Tidak ada informasi yang menyatakan tanah tersebut sudah menjadi aset Pemkot,” tegasnya.

Menindaklanjuti persoalan ini, Komisi I DPRD Samarinda berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam proses persidangan sebelumnya.

Termasuk saksi-saksi yang mengikuti jalannya sidang hingga keluarnya putusan banding.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dasar dan bukti apa yang diajukan Pemkot ke pengadilan sehingga dapat memenangkan perkara di tingkat banding.

Pasalnya, pada persidangan tingkat pertama, gugatan justru dimenangkan oleh pihak ahli waris sebelum akhirnya berbalik di tingkat banding.

“Ini yang perlu kita pahami secara terbuka. Apa dasar yang diajukan sehingga putusan banding memenangkan Pemkot, sementara secara administratif lahan masih atas nama ahli waris,” katanya.

Samri juga membuka peluang ditempuhnya langkah hukum apabila ditemukan adanya keterangan tidak benar dalam proses persidangan.

Menurutnya, apabila ada pihak yang memberikan keterangan palsu hingga merugikan hak masyarakat, hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam waktu dekat, DPRD akan memanggil bagian hukum Pemkot serta pejabat yang sebelumnya terlibat langsung dalam proses persidangan guna menjelaskan kronologis perkara.

Selain itu, DPRD memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk melengkapi seluruh data dan dokumen pendukung terkait status lahan tersebut.

Setelah data diterima, DPRD akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan pihak ahli waris.

Samri menegaskan bahwa penetapan aset daerah harus didukung dasar hukum yang kuat dan transparan.

Ia mengingatkan agar klaim aset tidak justru merugikan hak-hak masyarakat.

“Pemerintah harus berhati-hati dan adil. Jangan sampai hak rakyat dirugikan, apalagi masyarakat kecil yang berhadapan dengan pemerintah,” tutupnya.

Related posts

Sengketa Lahan Puskesmas, Pemkot Berpegang Putusan Pengadilan

Dhita Apriliani

Pendapatan Asli Daerah Kota Samarinda 2025 Capai 94,63 Persen

Firda

Sampah Sering Meluber, DLH Pindahkan TPS ke Belakang Lokasi Awal

Dhita Apriliani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page