infosatu.co
Samarinda

DPRD Siapkan Perda Penataan Kabel untuk Tertibkan Kota Samarinda

Teks: Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Kepala Daerah Kota Samarinda, Achmad Sukamto saat memberikan keterangan pers (Infosatu.co/Firda)

Samarinda, infosatu.co – Klaim capaian indikator kota layak huni sebesar 99 persen dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 Wali Kota Samarinda dipertanyakan.

Pasalnya, kondisi di lapangan masih diwarnai kabel telekomunikasi semrawut tanpa regulasi yang jelas.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Samarinda, Achmad Sukamto, menilai ketidaksesuaian antara laporan dan fakta tersebut tidak bisa diabaikan.

Sorotan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Pansus bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Menurutnya, hingga kini Samarinda belum memiliki aturan khusus terkait penataan kabel, padahal hal tersebut merupakan bagian penting dari indikator kota layak huni.

“Konsep Kota Layak Huni juga mencakup penataan kabel telekomunikasi yang selama ini masih semrawut. Namun, di Samarinda sendiri belum terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.

Ia menegaskan, capaian tinggi dalam laporan menjadi tidak relevan jika persoalan mendasar di lapangan belum tersentuh. Ketiadaan regulasi membuat penataan kabel berlangsung tanpa kendali.

Menurutnya, persoalan ini bukan terkait anggaran, melainkan komitmen menghadirkan aturan.

“Kalau masalah anggaran sih tidak ada, karena ini menyangkut regulasinya saja. Dari Pansus sangat menyayangkan kenapa sampai sekarang regulasi itu belum ada,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjut, Pansus akan mendorong pembentukan Peraturan Daerah baru atau merevisi Peraturan Daerah (Perda) 2019 tentang telekomunikasi. Penataan utilitas, khususnya kabel, dinilai mendesak untuk memperbaiki estetika kota.

Sementara itu, Diskominfo menyebut tidak memiliki kewenangan langsung dan menyatakan pengaturan berada di pemerintah pusat. Hal ini justru dinilai menunjukkan minimnya inisiatif dari daerah.

“Diskominfo sendiri tidak ada sangkut pautnya. Itu katanya keputusan dari pusat, dan dari daerah tidak ada rekomendasi. Itu yang kita sangat sayangkan juga,” ungkapnya.

Pansus menegaskan penataan kabel harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mendorong sistem bawah tanah agar wajah kota lebih tertata.

“Kita berharap ke depan bisa dibuat Perda tentang utilitas perkabelan itu. Dari IndiHome, M3, dan lainnya tidak boleh lagi di atas, kita maunya nanti ditanam di bawah tanah,” pungkasnya.

Related posts

Tak Urus Pindah Lebih Setahun, Pendatang di Samarinda Kehilangan Akses Layanan Publik

Firda

Harga Plastik Naik Tajam, Pemkot Samarinda Akan Investigasi dan Dorong Alternatif

Firda

Status Bankeu Pemprov Kaltim Belum Final, Pemkot Samarinda Tetap Jaga Program Prioritas

Firda

You cannot copy content of this page