infosatu.co
DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Tunggu Draf Kemendagri Tuntaskan Raperda di Luar Propemperda

Teks: Ketua Komisi ll DPRD Samarinda, Iswandi.

Samarinda, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) Rapat Paripurna masa persidangan II tahun 2025.

Rapat Paripurna ini membahas penjelasan Wali Kota Samarinda terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Merespon hal itu, Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi menjelaskan bahwa salah satu tujuan pembentukan Raperda di Luar Propemperda tersebut dalam rangkan peningkatan pendapatan daerah.

Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun Saat Menyampaikan Pandangan Dalam Rapat Paripurna di DPRD Samarinda.

Menurutnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan ada sejumlah program yang dapat dijalankan jika dinilai mendesak dan perlu segera diselesaikan tahun ini.

“Namun secara umum, pembahasan detailnya memang belum dilakukan. Usulan Raperda yang disampaikan akan terlebih dahulu diserahkan ke Badan Musyawarah (Banmua) DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” katanya pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Ia menegaskan, mekanisme pembentukan raperda ini tetap mengacu pada prosedur yang berlaku. Meskipun Wali Kota memiliki ruang konstitusional untuk mengajukan usulan, namun setiap rancangan tidak bisa berdiri sendiri.

“Tetap harus melalui Badan Legislasi Daerah sehingga prosesnya berjalan sesuai kebutuhan daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Iswandi menuturkan jika terdapat pasal atau substansi yang tidak relevan dengan kondisi terkini, maka DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akan melakukan penyesuaian sebelum Raperda disahkan menjadi Perda.

Terkait waktu pengesahan, Iswandi menekankan bahwa DPRD masih menunggu draf resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sesuai ketentuan, setelah draf diterima, DPRD memiliki batas waktu maksimal 15 hari untuk menyelesaikan pembahasan.

“Jika melewati batas waktu tersebut, maka ada sanksi yang berlaku,” tambahnya.

Iswandi juga menyebutkan, sebagian materi sebenarnya sudah pernah dibahas sebelumnya. Hanya saja masih perlu penyempurnaan agar sesuai dengan regulasi terbaru dan kebutuhan daerah.

“Karena itu proses pembahasan baru akan benar-benar berjalan setelah draf resmi dari Kemendagri diterima,” tandasnya.

Related posts

Markaca Soroti Ramainya Kafe di Mahkota, Minta Izin Usaha Dipastikan Sesuai Peruntukan

Firda

Kafe Pesona Samarinda Kembali Beroperasi Usai Miskomunikasi Perizinan

Firda

Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Picu Penghentian Sementara Proyek Fender

Firda

You cannot copy content of this page