
Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Laila Fatihah menerima kunjungan Komisi II DPRD Bontang diwakili oleh Bakhtiar Wakkang dan Nursalam di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Jumat (10/3/2023).
Laila mengatakan kedatangan pihak DPRD Bontang untuk berkonsultasi terkait dengan peraturan daerah (perda) yang memerlukan pendampingan peraturan wali kota (perwali).
Sebab ada beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) di Kota Bontang yang bertentangan dengan Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja, sehingga dalam penerapan raperda menjadi perda diperlukan perwali sebagai pendamping.
Selain itu juga pihak legislatif DPRD Kota Taman mempertanyakan keaktifan penerapan Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menanggapi hal itu, Laila mengatakan bahwa Perda PBG di Kota Samarinda tidak berjalan secara efektif lantaran terkendala proses perizinan yang dinilai tidak mudah.
“Jadi memang tidak efektif PBG untuk menjadi potensi dari pendapatan asli daerah (PAD),” ungkapnya kepada awak media.
Sementara itu, Anggota Komisi ll DPRD Bontang Nursalam mengatakan kunjungan dengan koleganya di Komisi ll DPRD Samarinda lantaran ingin mempelajari proses inventarisasi perda yang sudah tidak efektif.
“Biasanya kan gini ketika perda itu ada kemudian tidak ditindaklanjuti dengan perwali itu kan mandul. Contohnya Satpol PP yang mengharuskan ketertiban tapi perwalinya tidak mengatur itu mereka tidak bisa bertindak apa-apa,” ungkapnya kepada Infosatu.co.
Selain itu juga terkait dengan penerapan Perda PBG ternyata diketahui untuk Kota Samarinda itu tidak berjalan dengan tertib akibat banyaknya persyaratan yang dinilai mempersulit masyarakat.
“Itu yang akan kami jadikan bahan untuk di Bontang, karena itu kewajiban dari HKPD jadi harus dibuat. Tapi ketika kemudian dibuat tapi mandul itu juga kita tidak bisa menarik retribusi,” pungkas politikus Golkar itu.