
Samarinda, infosatu.co – Komitmen DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, kembali ditegaskan setelah pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Oktober 2025.
Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah menegaskan, lembaganya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) telah menandatangani dokumen komitmen bersama untuk memperkuat sistem integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
“Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan komitmen bersama antara KPK, DPRD, dan Wali Kota. Saya sudah menandatangani seminggu yang lalu, sementara pemerintah kota baru dua hari lalu,” ungkapnya pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Helmi menjelaskan, KPK meminta setiap lembaga pemerintahan, termasuk DPRD berperan aktif dalam upaya pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan dan kebijakan, bukan hanya menunggu sampai terjadi pelanggaran.
“Kita harus menjadi yang terdepan dalam upaya pencegahan. Kalau ada potensi pelanggaran, DPRD harus cepat mengantisipasi sebelum berkembang,” tegasnya.
Dalam pertemuan internal bersama anggota dewan, Helmi menekankan pentingnya menjalankan seluruh kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyinggung peran tim pakar DPRD yang bertugas memastikan setiap keputusan dan regulasi tidak menabrak aturan hukum.
“Semua langkah DPRD harus berlandaskan aturan. Tim pakar kita mempelajari setiap undang-undang agar keputusan dewan selalu tepat dan tidak menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.
Helmi menambahkan, pesan utama dari KPK adalah agar seluruh aparatur pemerintah lebih fokus pada pencegahan ketimbang penindakan.
Sebab, ketika pelanggaran terjadi tidak hanya lembaga hukum yang akan menilai tetapi juga masyarakat luas.
“Korupsi harus dicegah sejak dini. Kalau sudah terjadi, masyarakat pasti menilai buruk kinerja pemerintah. Karena itu, pengawasan dan pencegahan menjadi kunci utama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Helmi mengingatkan praktik korupsi tidak selalu terkait uang melainkan juga soal kedisiplinan dan tanggung jawab kerja.
Ia mencontohkan perilaku abai terhadap jam kerja sebagai bentuk kecil dari pelanggaran etika dan integritas.
“Datang terlambat, tidak disiplin, atau abai terhadap tugas juga bagian dari penyimpangan. Hal-hal kecil seperti ini harus kita tertibkan,” tegasnya.
Helmi berharap semangat antikorupsi yang dibangun bersama KPK dapat memperkuat budaya integritas di seluruh lini pemerintahan.
Menurutnya, DPRD Samarinda harus menjadi motor utama dalam memastikan Kaltim tidak masuk dalam kategori daerah dengan tingkat korupsi tinggi.
“Tujuan kita jelas mendorong Kaltim bebas dari stigma daerah rawan korupsi. DPRD harus menjadi pelopor dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.