
Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Rohim, menjelaskan sejumlah poin penting dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Abdul Rohim, pada prinsipnya terdapat beberapa perubahan dalam Raperda tersebut, terutama yang berkaitan dengan struktur dan tarif pajak maupun retribusi.
Ia mengatakan perubahan itu terjadi karena adanya penyesuaian terhadap regulasi yang berada di tingkat atas, sehingga Perda Kota Samarinda juga wajib menyesuaikan.
Selain itu, terdapat pula penyesuaian tarif yang dinilai sudah tidak relevan, disertai penambahan item atau objek retribusi daerah seiring meningkatnya jenis layanan yang diberikan pemerintah daerah.
“Namun secara umum, ini masih pembicaraan pertama. Jadi kita dengar dulu apa yang diinginkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan beberapa catatan awal dalam rapat tersebut.
Catatan pertama, kata Abdul Rohim, adalah memastikan bahwa layanan, objek pajak, maupun retribusi yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah, tidak mengalami kenaikan tarif.
Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih berada dalam tekanan sehingga pemerintah harus berhati-hati dalam melakukan perubahan kebijakan pendapatan.
Sebaliknya, DPRD Kota justru mendorong agar penyesuaian tarif pajak dan retribusi ditujukan kepada entitas usaha, pelaku industri, atau kelompok menengah ke atas.
Menurutnya, segmen tersebut memiliki kemampuan finansial lebih kuat sehingga kenaikan tarif dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Kita tidak mau target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru membebani masyarakat kelas menengah ke bawah. Karena itu, kontribusi dari pelaku usaha dan industri yang harus dilihat kembali, retribusi dan pajaknya perlu dikaji untuk dinaikkan,” tegasnya
Abdul Rohim menambahkan bahwa pembahasan belum selesai dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.
“Ini pertemuan pertama. Nanti ada pertemuan lagi karena tadi ada beberapa hal yang kami minta untuk direview kembali. Setelah itu kita akan adakan pertemuan berikutnya untuk finalisasi,” pungkasnya pada awak media, Kamis 4 Desember 2025.
Dengan rangkaian pembahasan yang masih berlanjut, DPRD Kota Samarinda berharap penyusunan raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih tepat sasaran, adil, dan mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.
