
Samarinda, infosatu.co – Rencana pengembangan transportasi umum di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menjadi sorotan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Pasie angkat bicara.
Dia menegaskan bahwa langkah paling mendesak saat ini adalah menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum agar program transportasi umum bisa berjalan tanpa melanggar aturan.
“Kalau tidak ada landasan hukumnya, maka pembiayaannya berisiko menyalahi peraturan. Karena itu yang harus disegerakan hari ini adalah regulasinya,” ungkapnya.
Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi fondasi bagi penyediaan transportasi umum, termasuk skema pembiayaannya melalui APBD.
Tanpa regulasi, upaya mengalokasikan anggaran transportasi berpotensi tersendat.
“Jadi andaikata regulasi sudah ada, penggunaan atau pembiayaan melalui APBD akan lebih dimudahkan dan tepat sasaran,” jelasnya.
Novan menyoroti kondisi riil di Samarinda, di mana sebagian besar pelajar masih bergantung pada angkutan kota (angkot) untuk mobilitas sehari-hari.
Oleh sebab itu, ia menilai angkot perlu diberdayakan kembali agar tetap relevan dalam sistem transportasi modern yang akan dikembangkan.
“Hari ini untuk mobilitas sekolah-sekolah di Samarinda.mayoritas pelajar masih menggunakan angkot. Itu yang harus diberdayakan,” tegasnya.
Ia bahkan mencontohkan pengembangan transportasi umum di kota lain, seperti Banjarmasin, yang sudah lebih dulu menata sistem angkutan.
Studi banding bersama Dinas Perhubungan dilakukan untuk mencari pola yang sesuai diterapkan di Samarinda.
Novan juga menekankan, detail sistem transportasi umum di Samarinda tetap harus disesuaikan dengan kondisi nyata.
Mulai dari ruas jalan, budaya berkendara masyarakat, hingga pola mobilitas warga.
“Kalau sistem bicara mungkin belum bisa terlalu detail.karena harus melihat kondisi kita. Faktor jalan, kultur, dan kebiasaan masyarakat tetap harus diperhitungkan,” jelasnya.
Menurutnya, regulasi transportasi umum tidak hanya soal aturan teknis, melainkan juga komitmen bersama pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan mobilitas yang lebih layak bagi masyarakat.
“Ke depan, kalau regulasi ini sudah ada, maka teknis penggunaannya dan detail operasional akan lebih mudah diatur,” pungkasnya.