infosatu.co
DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Dorong Pemkot Benahi Alur Perizinan Sarang Burung Walet

Samarinda,infosatu.co – Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor usaha sarang burung walet, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah menggarap regulasi terkait alur administrasi perizinan usaha sarang burung walet tersebut.

Hal ini diutarakan oleh Anggota Komisi II DPRD Samarinda Hj. Laila Fatihah saat ditemui usai melaksanakan Rapat Konsultasi Pimpinan di Gedung DPRD Samarinda, Rabu(28/9/2022).

“Jadi kalau untuk aturan itu komisi I yang menggodok perdanya, nanti secara teknis pemungutan serapan retribusi ke daerahnya itu masuk pembahasan di Komisi II,” ungkapnya.

Menurut Laila, aturan tentang klasifikasi pemilik usaha sarang burung walet yang menjadi Wajib Pajak (WP) harus diperjelas. Karena selama ini, lanjutnya, banyak pengusaha sarang burung walet yang masih merasa tidak wajib membayar pajak.

“Nah, hal-hal ini lah yang harus diatur di dalam Perda,” tuturnya.

Laila menjelaskan, seperti halnya WP untuk pengusaha guest house atau kos-kosan yang ada di Samarinda. Berdasarkan aturan, WP dikenakan kepada kos-kosan yang memiliki 10 pintu atau lebih, di bawah daripada jumlah itu tidak dikenakan WP. Namun diakuinya, pihaknya tetap mengawasi berbagai kemungkinan adanya pengusaha nakal yang ingin menghindari aturan tersebut, sehingga terbebas dari kewajiban membayar pajak.

“Kita selama ini memandang secara global. Bahwa banyak kos-kosan kok ga ada menjadi sumber PAD. Padahal kita harus melihat aturan dulu, apakah kos-kosan itu masuk WP atau tidak,” beber politisi PPP itu.

“Tapi jangan juga ini jadi celah akal-akalan pengusaha ya,” tambahnya.

Untuk itu, terkait retribusi usaha sarang burung walet ini, Laila meminta kepada OPD terkait agar segera melakukan sinkronisasi aturan, sehingga tidak ada aturan yang saling berbenturan.

“Mereka OPD terkait harus duduk satu meja dulu, sehingga ke depannya alur administrasi perizinan jelas dan satu pintu terkoordinasi. Bayar dulu IMB nya baru Bapenda memungut pajaknya” pungkasnya.

Related posts

DPRD Samarinda-PPU Bahas Regulasi Retail Modern, Komitmen Lindungi Pedagang Lokal

Emmy Haryanti

Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Nazwa, DPRD Tegaskan Pentingnya Perlindungan Anak

Emmy Haryanti

Komisi IV Nilai Positif Dinkes Samarinda, Soroti Peningkatan Layanan Puskesmas

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page