Penulis : Alawi Editor : Irfan
Bontang, infosatu.co– Melalui sidang paripurna ke-7, DPRD Bontang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) disaksikan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni.
Komisi II DPRD Bontang Rustam mengatakan pengelolaan aset daerah harus dimanfaatkan secara maksimal dan transparan sehingga masyarakat dapat memperolah informasi yang benar atas aset yang dimiliki daerah.
“Lebih dari Rp 6 triliun aset daerah Bontang baik yang ada di dalam daerah Kota Bontang sendiri maupun yang ada di luar. Semoga aset ini bisa dipergunakan dengan baik sehingga masyarakat Bontang dapat merasakan manfaatnya”, ungkap politikus Golkar ini.
Sementara itu, menurut Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengutarakan Perda ini sangat perting untuk dikelola dengan baik dan sistematis.
“Pengelolaan aset daerah merupakan tugas pokok dan kewenangan pemerintah untuk meminimalisasi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam memanfaatkannya. Oleh sebab itu Perda ini nantinya menjadi payung hukum Pemkot Bontang,” kata Neni kepada infosatu.co, Selasa (22/9/2020) di Ruang Auditorium 3 Dimensi.
Untuk diketahui, BMD ini dapat menjadi pedoman dalam mengelola aset sehingga dapat mewujudkan tata kelola aset yang baik dan akan berpengaruh pada PAD Kota Bontang bertambah. Raperda Pengolaan BMD Kota Bontang mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Menurut Neni isi sebagian isi dari raperda ini diantaranya pinjam pakai barang, semula dalam jangka waktu telah berakhhir diserahkan kepada wali kota diubah menjadi diserahkan kembali kepada pengelola barang/pengguna Barang.
Kemudian, ada definisi lelang yang semula yang semula dilakukan terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang harus dilakukan pejabat lelang atau di depan pejabat lelang yang didahului dengan pengumpulan peminat.
Selanjutnya Peraturan Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dilaksanakan oleh pengelola barang/pengguna barang setelah mendapat persetujuan wali kota. Berikutnya, penunjukan mitra KSP, semula penunjukan langsung mitra KSP atas BMD yang bersifat khhusus dilakukan oleh pengguna barang terhadap BUMD yang memiliki bidang atau wilayah kerja tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diubah menjadi penunjukan langsung mitra KSP atas BMD yang bersifat khusus dilakukan oleh pengelola barang/pengguna barang terhadap BUMD atau perseroan terbatas yang memiliki kewenangan wilayah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berlanjut ke jangka waktu KSP, semula jangka waktu KSP paling lama 30 tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang, berlaku untuk KSP secara keseluruhan, diubah sehingga terdapat pengecualian. Mengenai jangka waktu KSP tersebut tidak berlaku dalam hal KSP atas BMD untuk penyediaan infrastruktur dan terdapat penambahan materi yakni jenis penyedian infrastruktur mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyedia infrastruktur.
Kemudian, ada pertimbangan pengelola barang/pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan Pemda untuk kepentingan pelayanan umum, terdapat penambahan pengaturan, dimana pengelola barang bertindak sebagai subjek yang dapat melaksanakan Bangun Serah Guna (BSG). Terakhir, pelaksaan BSG, semula dilakukan oleh pengelola barang diubah menjadi BSG dilaksanakan oleh pengelola setelah mendapat persetujuan wali kota.