Penulis: Yulia Editor: Irfan
Bontang, Infosatu.co – DPRD Bontang kembali melakukan rapat kerja terkait pengangkutan tiang pancang pembangunan Bontang City Mall (BCM) di ruang rapat Lantai 2 DPRD Bontang, Rabu (24/6/2020).
Rapat gabungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agus Haris bersama anggota dari Komisi I, II, III, perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub), PTSP, Camat Bontang Selatan, Lurah Bontang Selatan, dan pihak PT Brantas Abipraya.
Dalam rapat itu Agus Haris mempertanyakan laporan masyarakat perihal pengangkutan tiang pancang yang dilakukan siang hari. Hal itu tentu melanggar aturan yang ada. Selain itu dianggap membahayakan pengendara lain sebab pengangkutan melalui jalur darat dilakukan tidak tepat waktu.
“Saya mendapat banyak laporan, kalau pengangkutan tiang pancang itu di siang hari, inikan sudah menyalahi aturan yang ada,” ucapnya.
Atas kejadian itu, Agus Haris meminta PT Brantas Abipraya untuk mengikuti aturan pemerintah perihal pengangkutan tiang pancang dan material lainnya.
“Saya harap PT Brantas Abipraya bisa mengikuti peraturan yang ada dan bertanggung jawab dengan hal ini,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dishub Bontang Kamilan mengatakan menurut pada Peraturan daerah (Perda) telah disepakati untuk akses pengangkutan alat berat hanya boleh dilakukan di pukul 00.00 wita sampai 06.00 wita, terkait adanya pengangkutan tiang pancang beberapa kali sudah ada surat rekomendasi dari Dishub dan Kepolisian.
“Ada informasi yang menginginkan angkutan dilakukan di siang hari, kami tidak berani memberikan izin kecuali berdasarkan rekomendasi dari kepolisian itu harus ada, selain itu ada pengawalan dari polisi pada saat kami datangi pihaknya sudah ada rekomendasi dari kepolisian karena ada suatu hal akhirnya kami sudah sepakati pengangkutan hanya di malam hari,” bebernya.