
Samarinda, infosatu.co – Pemkot Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dipanggil ke DPRD untuk menjelaskan pembentukan Tim Pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Pemanggilan tersebut dilakukan melalui rapat tertutup bersama Disdikbud dan anggota dewan lainnya, Kamis siang, 19 Juni 2025.
Ketua Komisi IV DPRD, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyampaikan bahwa pembentukan satgas lahir dari Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024, sebagai upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan gratifikasi dalam penerimaan murid baru.
“Pemerintah kota menyampaikan dasar pembentukan Satgas ini adalah surat edaran dari KPK. Wali Kota sudah menerbitkan surat penugasan, dan di dalamnya sudah dijelaskan tugas serta fungsinya,” terang Novan.
Dalam pertemuan tersebut, kejelasan juga diberikan soal mekanisme domisili. Sistem baru ini mengacu pada wilayah administratif (kecamatan/domisili), menggantikan sistem zonasi berbasis jarak.
Artinya, siswa dapat memilih sekolah di wilayah administratif tempat tinggalnya.
Novan menambahkan bahwa jumlah kursi rombongan belajar (rombel) telah ditetapkan sesuai tata kelola, terbagi melalui jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan jalur lainnya.
Data ini tersedia di pengumuman masing-masing sekolah.
Lebih lanjut, DPRD tengah mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau tim pengawas mandiri untuk menguatkan fungsi kontrol terhadap SPMB.
Meskipun Pemkot membuka peluang keterlibatan dewan dalam satgas, keputusan akhir terkait mekanisme pengawasan ada di tangan pimpinan DPRD.
“Pemkot sebenarnya membuka ruang bagi DPRD untuk ikut serta dalam tim ini. Tapi nanti keputusan akhir ada di tangan pimpinan dewan, apakah akan bergabung ke dalam Satgas atau membentuk tim pengawasan sendiri,” jelasnya.
“Pemerintah kota menyampaikan dasar pembentukan Satgas ini adalah surat edaran dari KPK. Wali Kota sudah menerbitkan surat penugasan, dan di dalamnya sudah dijelaskan tugas serta fungsinya,” pungkas Novan sebagai penutup.