infosatu.co
DPRD BONTANG

DPRD Minta Pemkot Pertimbangkan Iuran Sampah, Begini Tanggapan Najirah

Bontang, infosatu.co – DPRD Kota Bontang melalui Fraksi Gerindra-Berkarya meminta kepada Pemerintah Kota Bontang untuk mempertimbangkan pungutan iuran kepada masyarakat terhadap pembuangan pengelolaan sampah.

“Walaupun dengan alasan peningkatan kontribusi daerah atau pendapatan asli daerah (PAD) karena diukur dari segi beban ekonomi keluarga konsumtif yang berbeda-beda,” ucap Ketua Komisi lll DPRD Bontang, Amir Tosina di Ruang Paripurna Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (5/6/2023).

Dengan demikian pihaknya mengusulkan agar petugas pengangkutan gerobak sampah di jalan kecil dari rumah ke rumah perlu dilaksanakan. Ia meminta Pemerintah Kota Bontang menganggarkan pengadaan gerobak sampah serta petugas diberikan honorarium melalui Kas Daerah atau APBD Kota Bontang.

Sehingga iuran sampah di lingkungan warga yang sudah mandiri atau sudah berjalan dalam pengelolaan sampah akan lebih baik, karena sebagai modal warga yang telah membantu pemerintah walaupun di lingkungan terkecil.

“Perlu juga dikaji ulang terkait biaya sampah 50 rupiah per kilogram bagi daerah yang mengelola sampahnya secara mandiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bontang Najirah mengatakan bahwa retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bontang berupa pengangkutan sampah dari lokasi pembuangan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) ke
tempat pembuangan akhir (TΡΑ).

Menurutnya apabila penarikan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan tersebut tidak dilakukan oleh Pemerintah Kota Bontang, maka pemerintah daerah dianggap tidak patuh dan lalai dalam melaksanakan peraturan daerah (Perda) dan dapat menjadi salah satu temuan dalam audit tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebab audit BPK atas laporan keuangan Kota Bontang tahun 2022 merekomendasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menarik retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan.

“Biaya pengangkutan sampah yang dibayar oleh warga kepada motor roda tiga atau gerobak sumbernya (rumah warga) ke lokasi pembuangan TPST merupakan biaya atas jasa pengangkutan yang diterima warga dari motor roda tiga atau gerobak sampah sejenisnya,”jelasnya.

“Bukan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan,” pungkasnya.

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page