
Samarinda, infosatu.co – Beberapa waktu lalu Komisi III DPRD Samarinda melakukan monitoring ke pelabuhan di kawasan Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dari pantauan tersebut diklaim pelabuhan atau jetty yang bersangkutan tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Selanjutnya DPRD Samarinda pun kembali memanggil keempat perusahaan yang bersangkutan yakni PT IPC, PT MEC, CV SBJ, dan PT NCI untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) maupun dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda.
Ketua Komisi lll DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan dalam rapat tersebut pihaknya fokus pada pembahasan terkait dengan pencemaran lingkungan bagi masyarakat.
Pasalnya dalam proses kegiatannya, didapatkan bahwa ada ketidaksesuaian dengan standar yang ada, sehingga terjadi pencemaran lingkungan lantasan yang diketahui masyarakat terbuang ke Sungai Mahakam.
“Mereka juga melakukan tetapi tidak baik, dan beberapa diantara mereka juga mendapatkan sanksi admisitrasi oleh DLH,” ungkapnya saat ditemui di Sekretariat DPRD Samarinda, Kamis (29/12/2022).
Angkasa juga menilai bahwa sistem pengawasan sangat minim dari standar SOP sehingga perlu pembinaan baik DPRD Samarinda maupun dengan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tepian.
“Pihak perusahaan juga menyadari walaupun dia tahu bahwa kerusakan lingkungan akibat itu juga sangat berbahaya, tapi mereka juga lalai. Contohnya sepertinya mereka tidak melakukan menejemen yang baik terhadap pusat informasi sehingga terjadi hujan ketika mereka loading terjadi terbuangnya batu bara itu ke sungai di setiap pelabuhan,” tuturnya.
Sehingga hal itu perlu dilakukan perbaikan, agar tidak berdampak terhadap lingkungan sekitar masyarakat.
“Jadi harus betul-betul memperhatikan lingkungan,” terangnya.