
Samarinda, infosatu.co – Dalam rangka memberikan pengawasan terhadap atribut penanganan kebakaran darurat. Komisi lll DPRD Samarinda akan membuat inisiatif rancangan peraturan daerah (raperda).
Sebab pada tahun 2024 retribusi atribut Apar (alat pemadam api ringan) yang ada di kantor-kantor, toko-toko hotel sudah bukan menjadi kewenangan Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), sehingga nanti tidak ada lagi kewenangan dari Disdamkar untuk melaksanakan cek dan ricek.
“Bukan dihilangkan tapi retribusinya dicabut, sehingga kita tidak punya lagi fungsi kontrol karena tidak ada retribusi kan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Samarinda Angkasa Jaya Djoerani di Kantor Sekretariat DPRD Samarinda, Senin (17/7/2023).
Dengan tidak adanya retribusi tersebut, DPRD akan membuat peraturan daerah (perda) yang mana di dalam aturan itu nantinya menjelaskan Disdamkar Kota Samarinda masih bisa melakukan pemeriksaan.
“Karena Apar ada batas waktunya. Kalau dia habis baru tidak diisi lagi makanya kalau terjadi kebakaran tidak ada gunanya. Jadi harus diisi ulangi, berapa lamanya itu tergantung Apar itu,” lanjutnya.
“Mereka yang merekomendasikan itu dari Dinas Pemadam Kebakaran. Kalau itu tidak direkomendasikan dari Disdamkar tidak akan di isi, bertahun-tahun begitu kalau tidak dipakai tidak dicek, akan tidak tahu apa ada isinya,” tuturnya.
Politikus PDI-P itu juga menyarankan agar Disdamkar Kota Samarinda menyosialisasikan agar perusahaan atau pun gedung-gedung yang tinggi wajib memiliki tangga darurat, pompa pemadam kebakaran selain Apar.
“Itu yang akan kami buat perdanya. Semoga tahun ini bisa terealisasi. Jadi rencana itu perda dari DPRD tentang kreasi center. Kemudian perda masalah penanganan darurat khusus kebakaran,” tandasnya.