
Kukar, Infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara menggelar Focus Group Discussion Penyusunan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kukar di Hotel Golden Tulip, Kota Balikpapan, Sabtu(15/10/2022).
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kukar Abdul Wahab Arief mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan lantaran dianggap penting sebagai pedoman kedisiplinan kepada DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk itu, peraturan kode etik yang ada perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap kondisi sekarang.
“Ya, untuk kondisi sekarang sangat perlu ada pembaharuan penyempurnaan peraturan kode etik mengingat aturan tersebut sudah berjalan 3 tahun,” ungkapnya kepada MSI Group melalui pesan WhatsApp, Minggu (16/0/2022)
Abdul Wahab mengatakan FGD Penyusunan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan itu menghadirkan Tenaga Ahli Mahkamah Kehormatan dari DPR RI yang cukup bagus dan menguasai aturan.
“Alhamdulillah banyak yang disampaikan dan memberikan masukan dan terkait kode etik maupun tata beracara untuk DPRD Kukar,” tuturnya.
Ia berharap materi-materi yang diberikan dalam kegiatan itu, dapat diimplementasikan dalam tugas dan fungsi serta dapat mendukung peningkatan kinerja DPRD Kukar.
“Dengan harapan nantinya dapat kami terapkan dan sekaligus untuk peningkatan kinerja para anggota maupun pimpinan DPRD Kukar,” jelasnya.