Penulis : Lilik Sismiati – Editor : Putri
Balikpapan, infosatu.co – DPRD Kota Waringin Timur dari Komisi IV mengadakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan.
Kedatangan DPRD Kota Waringin disambut oleh anggota DPRD Balikpapan Riru Sasmita Diano, Taufiqurrahman serta Sekretaris Dewan Andi Azis, Kamis (17/10/19) bertempat di ruang kerja Sekwan.
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kota Waringin Timur Dadang Siswanto kunjungannya ke DPRD Balikpapan guna mempelajari tentang Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2017 tentang pencegahan dan pengelolaan pemukiman kumuh.
“Kami dari DPRD Kota Waringin Timur ingin belajar Perda No 3 Tahun 2017 tentang pencegahan dan pengelolaan pemukiman kumuh” kata Dadang.
Hal ini dilakukan karena Pemda juga sedang mengajukan Perda yang hampir sama konteksnya, mengingat Balikpapan sudah terlebih dahulu mempunyai Perda. Didukung dengan Balikpapan yang akan menjadi daerah penyangga Ibu Kota Negara.
Selanjutnya Dadang mengatakan Balikpapan adalah pilihan yang tepat karena sudah mempunyai Perda yang harapannya dalam substansinya paling tidak bisa dapat menepati pola-pola yang akan dilakukan dalam konteks pencegahan pemukiman.
Diketahui saat ini Sampit sedang berbenah, hal yang dilakukan salah satunya ialah adanya pemisahan kabupaten diri yaitu Kabupaten Kotawaringin Utara (Kotara).
“Jika berpisah Kotara akan menjadi Kotamadya juga,” ungkap Dadang.
Di daerah Sampit sendiri tidak sedikit pemukiman yang akan dibenahi.
“Maka dari pertemuan ini kita akan memutuskan apa yang akan dicontoh dari Balikpapan,” lanjutnya.
Ia berharap, dari kunjungan ini bisa mendapatkan banyak contoh.
“Kita akan dapat banyak contoh dari segala kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Balikpapan dalam hal pendekatan ke masyarakat untuk konteks mencegah pemukiman kumuh, apakah akan direlokasi atau tidak,” tutupnya.