Samarinda, infosatu.co – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Abdul Rohim mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera mereformasi sistem pengelompokan wajib retribusi kebersihan di Samarinda.
Dalam penyampainnya, terungkap bahwa DLH kerap mengandalkan klasifikasi pelanggan milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai acuan penentuan tarif kebersihan, sebuah praktik yang dinilai sudah tidak relevan dan tidak akurat.
Kritik utama tertuju pada perbedaan variabel antara penggunaan air dan produksi limbah.
Jika PDAM menggunakan kubikasi air sebagai dasar tarif, maka retribusi kebersihan idealnya dihitung berdasarkan volume sampah yang dihasilkan oleh setiap rumah tangga maupun pelaku usaha.
Menurut Rohim, sistem yang digunakan saat ini dianggap memberatkan karena bersifat flat atau rata bagi setiap kelompok, tanpa mempertimbangkan volume sampah yang dihasilkan.
“Kita tidak ingin ada warga yang volume sampahnya kecil, tapi harus membayar tarif tinggi hanya karena masuk dalam kategori tertentu yang dipukul rata,” tegasnya pada Kamis, 18 Desember 2025.
Sebagai solusi, DPRD Kota Samarinda meminta DLH menetapkan sistem penentuam besaran tarif. Jika saat sistem dijalankan dan hasil tidak sesuai, maka akan diselesaikan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memberikan ruang fleksibilitas.
Dalam draf aturan tersebut, masyarakat akan diberikan hak untuk mengajukan pengurangan atau keringanan jika mampu membuktikan bahwa sampah yang dihasilkan jauh lebih kecil dari asumsi awal pemerintah.
Sebaliknya, mekanisme “kurang bayar” juga disiapkan bagi wajib retribusi yang memproduksi sampah melebihi estimasi klasifikasi.
Abdul Rohim juga menyatakan langkah tersebut diambil guna memastikan prinsip berkeadilan dalam pelayanan publik tetap terjaga sebelum kebijakan baru ini disahkan secara resmi.
