
Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan penggunaan kembali Gedung Kampus A SMAN 10 Samarinda di Harapan Baru.
Permintaan itu juga termasuk memberikan tenggat bagi Yayasan Melati untuk mengosongkan sebagian ruang.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menjelaskan bahwa Pemprov telah mengirim surat edaran resmi kepada Yayasan Melati.
Surat edaran tersebut memberi batas waktu hingga 25 Juni 2025 untuk mengosongkan 12 ruang kelas serta ruang penunjang seperti kantor, administrasi, dan perpustakaan.
“Pemerintah provinsi sudah bikin surat edaran, memberi tenggat waktu kepada yayasan agar bergeser. Kalau tidak salah, paling lambat tanggal 25 Juni,” ujar Darlis saat ditemui di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa, 17 Juni 2025.
Menurut Darlis, tidak semua fasilitas akan diambil alih. Asrama dan area lain masih boleh digunakan oleh Yayasan Melati untuk menampung lebih dari 200 siswa aktifnya.
Langkah ini ditempuh seiring rencana relokasi bertahap bagi siswa SMAN 10, dimulai dengan kelas X, sementara siswa kelas XI dan XII tetap belajar di Kampus B di Jalan P. M. Noor hingga transisi selesai.
“Yang pindah ke sana baru kelas 10 dulu saja. Jadi memang tidak serta-merta seluruh fasilitas di kampus itu digunakan SMAN 10,” jelasnya.
Darlis menekankan bahwa tindakan ini bukan untuk mengusir Yayasan Melati secara keseluruhan, namun wujud kepatuhan terhadap putusan MA yang bersifat final dan mengikat.
“Pemprov memahami bahwa Yayasan Melati juga memiliki siswa. Maka, tidak semuanya langsung dikosongkan. Namun sebaliknya, Yayasan Melati juga harus memahami posisi pemerintah,” katanya.
Dengan adanya tenggat waktu pengosongan, diharapkan proses sekolah yang baru berjalan lancar di Kampus A tanpa mengganggu hak dan aktivitas belajar-mengajar siswa Yayasan Melati.
“Intinya tidak bisa mereka menguasai gedung itu 100 persen,” pungkas Darlis.