
Samarinda, infosatu.co – Polemik antara DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dan kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), kembali memanas.
Itu terjadi setelah advokat RSHD meminta pemberhentian terhadap anggota dewan, buntut insiden pengusiran pada Mei 2025.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis Pattalongi, yang menjadi salah satu pihak diminta mundur, menegaskan bahwa tindakan mereka sepenuhnya sah dan berdasarkan tata tertib kelembagaan.
“Kami menghormati permintaan mereka, tapi dunia ini seolah terbalik. Mestinya kami yang tersinggung,” katanya.
“Yang kami undang adalah manajemen, tapi yang datang malah kuasa hukum. Ini lembaga politik, bukan lembaga peradilan,” ujar Darlis saat dikonfirmasi pada Senin, 2 Juni 2025.
Menurut Darlis, kehadiran kuasa hukum dalam forum resmi DPRD tidak sesuai dengan maksud undangan, yang ditujukan kepada manajemen rumah sakit.
Ia menilai bahwa forum DPRD tidak hanya membahas aspek hukum semata, tetapi juga tanggung jawab sosial dan layanan publik yang memerlukan keputusan eksekutif dari pihak terkait.
“Dalam rapat itu, kuasa hukum tidak bisa memberikan keputusan. Ini justru menghambat proses penyelesaian. Maka dari itu, kami lakukan pengusiran,” tambahnya.
Darlis menegaskan bahwa DPRD memiliki hak imunitas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan forum resmi tidak boleh dijadikan ajang manuver hukum yang tidak konstruktif.
Menurutnya, pengusiran bukan merupakan bentuk pelecehan hukum, melainkan tindakan untuk menjaga marwah dan efektivitas forum.
“Kami menganggap advokat itu perlu lebih banyak membaca undang-undang. DPR memiliki hak untuk memastikan rapat berjalan berkualitas dan menghadirkan solusi konkret,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa undangan kepada manajemen RSHD telah disampaikan jauh hari sebelum jadwal rapat, dan ketiadaan pihak yang memiliki otoritas menjadi alasan pengusiran dilakukan.
“Kalau mereka cuma cari panggung, seharusnya tahu bahwa di DPRD ada mekanisme dan aturan main yang harus dihormati,” pungkas Darlis.