
Samarinda,infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terus digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Wakil Ketua Pansus RTRW, Sapto Setyo Pramono mengatakan hingga saat ini pembahasan raperda masih dalam tahap pembahasan dokumen dan diselaraskan dengan sumber-sumber data sebagai acuan dari pembentukan raperda tersebut.
Ia menilai pembahasan dokumen tersebut harus dibahas dengan tuntas karena raperda tersebut nantinya akan berlaku selama 20 tahun.
Terlebih nantinya raperda itu akan menentukan kepentingan Provinsi Kaltim dan masyarakat mengenai peruntukan wilayah. Sehingga perlu melakukan validasi secara detail.
“Kami nanti akan mengundang pemerintah dari kabupaten/kota maupun Badan Otorita IKN, serta instansi vertikal,” ungkapnya saat ditemui usai rapat internal di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Selasa (11/10/2022).
Politikus Golkar itu, mencotohkan yang berkaitan dengan RTRW Kabupaten Berau, yang dimana kawasan Maratua ditetapkan sebagai kawasan konservasi yang seharusnya kawasan itu masuk dalam kawasan pariwisata, menyikapi hal itu baginya perlu diselaraskan terlebih dahulu sebelum pengesahan raperda.
“Jangan sampai ketika ini disahkan atau menjadi ketentuan ke depannya bakal susah yang harusnya ada investor masuk tapi malah terhalang oleh kebijakan,” tuturnya.
Menurutnya penyelarasan dengan pemerintah kabupaten/kota juga dinilai penting lantaran yang memiliki kawasan adalah kabupaten dan kota itu sendiri. Sedangkan yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara (IKN) yang jadi salah satu fokus pembahasan RTRW lantaran juga membahas sistem kependudukan maupun sistem pemilu.
“Jadi tidak heran belakangan ini pansus terus pelototi pembahasan itu dengan sejumlah pihak karena harus tuntas dibahas semuanya sebelum disahkan,” pungkasnya.