infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Sanggah Raperda Perubahan Legalitas Perusda Sylva Sejahtera

Teks : Pembukaan Rapat oleh Ketua DPRD Prov Kaltim

Samarinda, infosatu.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif terkait ketenagakerjaan dan desa adat.

Teks : Penyampaian Nota Penjelasan Dua Ranperda Inisiatif DPRD oleh Ketua Bapemperda

Dalam Rapat Paripurna ke-4 DPRD terungkap dua Raperda Inisiatif DPRD itu tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Selain itu, dan Raperda tentang Pembentukan Kelembagaan Desa Adat.

Melalui nota penjelasannya, Ketua Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD Kaltim Rusman Yaqub menyatakan bahwa satu raperda itu bertujuan memberikan perlindungan dan jaminan hukum bagi pekerja dan pengusaha.

“Hak atas pekerjaan merupakan hak asasi yang melekat pada diri seseorang dan wajib untuk dilindungi, dijunjung tinggi, dan dihormati,” jelas Rusman saat rapat paripurna berlangsung di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Jalan Teuku Umar Karang Paci Samarinda, Jumat (15/3/2024).

Sedangkan terkait dengan perda yang mengatur tentang desa adat juga harus memuat jaminan pelaksanaan hukum adat. Kemudian, juga melindungi kebiasaan yang dimiliki oleh masyarakat di suatu tempat.

“Hal ini adalah bentuk nyata untuk menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat,” tambah Rusman.

Sementara, di pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim juga menyampaikan nota penjelasan tentang empat raperda yang diusulkan. Pertama, Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kemudian, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Sylva Kaltim Sejahtera Menjadi PT Sylva Kaltim Sejahtera (Perseroda). Ketiga, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Keempat, Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur.

Nota penjelasan empat raperda usulan Pemprov Kaltim tersebut disampaikan oleh Asisten II Setdaprov Kaltim Ujang Rachmad yang mewakili Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik yang berhalangan hadir dalam rapat tersebut.

Teks : Penyampaian Nota Penjelasan Empat Ranperda Usulan Pemprov Kaltim oleh Asisten II Setdaprov Kaltim

Namun, masih ada beberapa sanggahan mengenai empat raperda usulan pemprov tersebut. Menurut Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, salah satu sanggahan itu terkait dengan upaya mengubah status perusda.

Proses perubahan status itu masih membutuhkan waktu untuk dikaji lebih lanjut. Terutama mengenai evaluasi kinerja dan manfaat yang didapatkan oleh Provinsi.

“Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan yang matang dan memiliki dampak positif bagi masyarakat,” kata Seno Aji.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Seperti, penyampaian nota penjelasan dua raperda inisiatif DPRD dan penyampaian nota penjelasan empat raperda usulan Pemprov Kaltim.

“DPRD bersama Pemprov Kaltim bertugas membentuk perda yang kemudian dijadikan payung hukum untuk pedoman penyelenggaraan pemerintah daerah,” katanya.

Related posts

2.586 Jemaah Kaltim Wukuf, Firnadi Serukan Keteladanan Sepulang Haji

Adi Rizki Ramadhan

Firnadi: UMKM Harus Jadi Prioritas Utama RPJMD Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

Swasembada Pangan, Ananda: Banyak Lahan Tidur dan Minim Petani Muda di Kaltim

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page