infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Minta Pemprov Segera Tindaklanjuti Temuan BPK

Teks: Ketua DPRD Kaltim saat menerima LHP LKPD Kaltim Tahun Anggaran 2024 dari BPK.

Samarinda, infosatu.co – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kembali diraih Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 tersebut, mendapat apresiasi dari DPRD Kaltim.

Namun juga disertai dengan peringatan tegas agar catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK segera ditindaklanjuti.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, meskipun predikat WTP menunjukkan tata kelola keuangan yang baik, bukan berarti tanpa kekurangan. Dalam laporan BPK.

Tercatat ada 27 temuan dan 63 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari kerja.

“Sudah satu lusin kita WTP. Artinya pelaksanaan APBD kita cukup bagus. Tapi tetap, rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti,” ujar Hasanuddin saat penyerahan LHP di Gedung DPRD Kaltim, Jumat, 23 Mei 2025.

Ia mengaku telah berbicara dengan Sekretaris Daerah Kaltim untuk memastikan dokumen tersebut segera dipelajari dan ditindaklanjuti oleh setiap OPD terkait.

“Saya tadi sudah bisik-bisik dengan Bu Sekda. Rekomendasinya baru diterima, jadi perlu waktu untuk pelajari, tapi tidak boleh menunda tindak lanjutnya,” katanya.

Hasanuddin juga menekankan perlunya koordinasi lintas OPD agar tidak terjadi pengulangan temuan yang sama di tahun-tahun mendatang.

“Kalau tidak diselesaikan, bisa berulang lagi tahun depan. Itu yang harus kita hindari,” tegasnya.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa capaian WTP ini mencerminkan komitmen perangkat daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan.

“Dengan pemberian WTP ini, kita membuktikan bahwa kinerja dari OPD sangat baik. Mereka memberikan laporan keuangan secara transparan kepada pemeriksa,” kata Seno.

Namun ia tak menampik bahwa temuan dalam audit, seperti pengelolaan Beasiswa Kaltim Tuntas, menjadi bahan evaluasi.

Ia menyebut, sisa anggaran program sebesar Rp 3,5 miliar yang tidak terserap akan masuk dalam SiLPA dan dialokasikan ulang tahun depan.

“Karena sudah lewat, kita Silpakan dulu. Nanti kita gunakan di tahun berikutnya,” jelasnya.

Penyerahan LHP ini sesuai amanat peraturan yang mewajibkan laporan keuangan disampaikan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan BPK menyelesaikan audit dalam 30 hari.

Hasanuddin berharap predikat WTP tidak menjadi zona nyaman bagi Pemprov, melainkan pemacu untuk pengelolaan anggaran yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai kita terbuai dengan predikat ini. Harus dijadikan motivasi untuk lebih baik lagi,” tutupnya.

Related posts

Komisi II DPRD Kaltim: Hentikan Perpanjangan Lahan Mall Lembuswana

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim: Gratispol Harus Punya Landasan Hukum dan Kriteria Penerima Jelas

Adi Rizki Ramadhan

Sapto: Validasi Ketat Program Gratispol, Tetap Prioritaskan yang Tidak Mampu

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page