infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim Minta Kemandirian KPAD Demi Perkuat Status Provinsi Layak Anak

Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi.

Samarinda, infosatu.co – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya menjadikan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) sebagai lembaga mandiri agar Kaltim benar-benar bisa mewujudkan status Provinsi Layak Anak (Provila).

Dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPRD, KPAD, dan DP3A Kaltim pada beberapa waktu lalu, Komisi IV meminta agar KPAD tidak lagi berstatus di bawah dinas, namun berdiri secara independen.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menyebut penguatan kelembagaan KPAD harus mencakup struktur sekretariat mandiri, staf pendukung memadai, pengelolaan anggaran sendiri, serta penghasilan layak bagi komisioner agar mampu bekerja optimal.

“Undang‑undang mengamanatkan semua daerah memiliki KPAD. Tapi kenyataannya masih setengah jalan. KPAD tidak boleh kalah eksistensinya dibanding lembaga swasta,” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin, 28 Juli 2025.

Menurut Darlis, KPAD saat ini masih bergantung pada struktur dan anggaran dari DP3A, sehingga tidak memiliki ruang gerak penuh dalam menjalankan tugas.

Kondisi ini menghambat fungsi advokasi, pencegahan, dan pendampingan terhadap kasus kekerasan terhadap anak di Kaltim.

“Sudah saatnya KPAD tidak lagi di bawah DP3A. Mereka perlu jadi lembaga yang berdiri sendiri agar lebih leluasa menjalankan tugas,” katanya.

Ia juga mencatat bahwa kelemahan operasional KPAD terletak pada jumlah personel yang terbatas, belum adanya kantor tetap, dan kesejahteraan komisioner yang belum memadai.

Darlis mengusulkan agar jumlah anggota bisa ditambah dari lima orang serta anggaran dipisahkan agar lembaga ini bisa bekerja profesional.

“Jangan sampai mereka hanya jadi pelengkap administrasi. Anggaran harus dikelola sendiri dan personelnya ditambah agar mereka bisa bekerja optimal,” lanjutnya.

Komisi IV meyakini bahwa tanpa penguatan kelembagaan, Kaltim akan kesulitan memenuhi indikator Provinsi Layak Anak. Menurut mereka, dukungan struktural dan independensi hukum menjadi kunci utama dalam membangun perlindungan anak yang efektif dan berkelanjutan.

“Kemandirian KPAD adalah kunci agar perlindungan anak tidak sekadar slogan, melainkan menjadi kenyataan bagi warga Banua Etam,” tutup Darlis.

Related posts

Perda Anti Narkotika Disosialisasikan, Subandi Dorong Deteksi Dini Komunitas

Adi Rizki Ramadhan

Menuju Kaltim Cerdas Digital, DPRD Dorong Samsat Berbasis Pembayaran Non-Tunai

Adi Rizki Ramadhan

Pansus Raperda Pendidikan Digodok DPRD Kaltim, Fokus Pemerataan dan Tata Kelola Akuntabel

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page