
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdulloh, menegaskan perusahaan tambang di wilayah Kaltim tidak boleh lagi menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur sendiri.
Penegasan ini disampaikan setelah pihaknya menerima banyak laporan warga terkait kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan tambang.
Menurut Abdulloh, praktik penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang kerap menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Selain mempercepat kerusakan infrastruktur, risiko kecelakaan meningkat, dan konflik sosial pun tak terhindarkan.
“Jalan umum tidak boleh dipakai sembarangan oleh perusahaan tambang. Sebelum mereka membangun jalan sendiri, izin tidak bisa diberikan. Regulasi harus ditegakkan supaya masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Ia mencontohkan kasus di Muara Kati, Kutai Kartanegara, di mana konflik serius pernah terjadi karena jalan hancur dilalui truk tambang.
Hal serupa juga pernah muncul di wilayah operasional Kaltim Prima Coal (KPC).
“Seperti di KPC, mereka sedang membangun jalan sepanjang 12,7 kilometer sebelum menggunakan jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer. Itu langkah yang benar,” katanya.
“Jangan sampai perusahaan hanya ambil untung, sementara masyarakat yang menanggung kerugiannya,” tambahnya.
Abdulloh juga menegaskan bahwa lahan milik warga yang dilalui jalur tambang wajib diganti rugi secara layak.
“Tidak boleh ada masyarakat yang dirugikan. Tanah yang dipakai perusahaan harus ada ganti ruginya,” ujarnya.
Meski DPRD mendesak ketegasan, ia mengakui kewenangan teknis terkait jalan nasional berada di tangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Karena itu, Komisi III hanya bisa memberikan rekomendasi dan mendorong eksekutif untuk bertindak.
“Kami memberikan masukan dan rekomendasi, tapi kewenangan teknis ada di BPJN. Walaupun begitu, DPRD akan terus mengawal agar aturan ditegakkan,” katanya.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Dengan koordinasi yang baik, aturan bisa dijalankan tanpa merugikan masyarakat maupun menghambat investasi.
Selain soal jalan tambang, Abdulloh juga mengungkap DPRD tengah mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui revisi Peraturan Daerah tentang alur sungai.
Regulasi ini nantinya akan memperluas pengelolaan alur sungai agar potensi pemasukan daerah dapat dioptimalkan.
“Selain jalan tambang, kita juga harus mencari sumber PAD lain. Perda alur sungai ini penting untuk memastikan daerah dapat pemasukan yang selama ini belum maksimal,” jelasnya.
Ia menegaskan, kedua isu tersebut jalan tambang dan alur sungai sama-sama bertujuan melindungi kepentingan publik dan memperkuat kas daerah.
“Kami tidak anti-investasi, tapi investasi harus memberi manfaat nyata. Jalan perusahaan wajib dibangun, itu harga mati. Masyarakat sudah terlalu lama menanggung beban,” pungkasnya.