infosatu.co
DPRD KALTIM

DPRD Kaltim: Kualitas Pendidikan Tak Boleh Dikorbankan oleh Program UKT Gratis

Teks: Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.

Samarinda, infosatu.co – Program pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuai dukungan luas.

Namun, perhatian terhadap kualitas pendidikan dinilai belum seimbang dengan antusiasme soal pembiayaan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa pembebasan UKT tidak boleh menjadi dalih untuk mengabaikan kualitas tenaga pengajar dan sarana pendidikan.

“Kita harus kawal ini. Jangan sampai gratis UKT, tapi kualitas dosennya kita abaikan, kualitas fasilitasnya kita abaikan.

“Ini bisa membuat tujuan peningkatan SDM malah gagal,” ujarnya saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung D DPRD Kaltim, Selasa, 17 Juni 2025.

Menurutnya, pendidikan yang kuat tidak hanya bergantung pada pembebasan biaya kuliah, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas tenaga pendidik serta kelayakan infrastruktur pendidikan.

Ia menyebut bahwa kelayakan hidup guru dan dosen adalah faktor penting yang juga harus masuk dalam prioritas alokasi anggaran.

“Kalau guru dan dosennya masih hidup dalam kondisi pas-pasan, bagaimana mungkin kita berharap mereka bisa meningkatkan kualitas mengajar? Kualitas itu bukan hanya soal metode mengajar, tapi juga menyangkut kelayakan hidupnya,” tegas Darlis.

Ia juga menyoroti masih banyaknya guru honorer yang belum masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), padahal mereka tetap aktif mengajar.

Bahkan, menurutnya, ada sekolah yang tidak mencantumkan tenaga honorer dalam laporan karena alasan akreditasi.

“Jangan karena ingin kejar akreditasi, lalu tenaga honorer disembunyikan dari laporan. Mereka juga berkontribusi nyata di ruang-ruang kelas kita,” ujarnya lagi.

Selain itu, Darlis menyoroti perlunya pembenahan sistem database pendidikan di Kaltim.

Menurutnya, selama data pendidikan belum tertata rapi dan valid, kebijakan yang diambil berpotensi tidak tepat sasaran.

Komisi IV DPRD Kaltim pun mengusulkan agar program pendidikan gratis ini memiliki payung hukum yang lebih kuat, yakni berupa Peraturan Daerah (Perda), bukan hanya Peraturan Gubernur (Pergub).

Hal ini dinilai penting untuk memperkuat aspek implementasi dan pengawasan program secara jangka panjang.

Ia menyampaikan bahwa DPRD tetap mengapresiasi langkah Pemprov yang berani memulai program bantuan pendidikan meski dalam keterbatasan fiskal.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak terjebak pada angka penerima bantuan semata.

“Gratis itu penting, tapi pendidikan yang berkualitas jauh lebih penting. Jangan sampai anak-anak kita hanya mendapatkan bangku, tapi tidak mendapatkan kualitas pembelajaran yang layak,” pungkasnya.

Related posts

DPRD Kaltim: Evaluasi Tambang di Sanga‑Sanga, Ganggu Akses Warga

Adi Rizki Ramadhan

Pansus RPJMD Kaltim: Minim SMA di Berau dan PAD dari Pariwisata dan Ekraf

Adi Rizki Ramadhan

APBD 2024 Kaltim Dikritisi 7 Fraksi, dari Dana Karbon, Kemiskinan hingga Belanja Daerah

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page