
Samarinda, infosatu.co – Ketidakpastian hukum yang menjerat pembangunan Jalan Rapak Indah di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, kembali menjadi pembahasan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Komisi I DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, 4 Agustus 2025 guna mempercepat penyelesaian sengketa lahan seluas 2,9 hektare yang belum juga dituntaskan sejak hampir tiga dekade lalu.
RDP ini menghadirkan perwakilan dari Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kota Samarinda, membahas status lahan jalan yang dibangun di atas tanah warga namun belum memiliki kejelasan administratif maupun kepemilikan aset.
“Provinsi membangun, tapi lahannya milik kota. Warga sudah menunggu terlalu lama,” tegas Agus Suwandy, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, dalam rapat tersebut.
Menurut Agus, keterlambatan penanganan telah menimbulkan kerugian psikologis, sosial, hingga ekonomi bagi warga terdampak.
Jalan yang seharusnya membawa manfaat justru menjadi sumber ketidakadilan karena tidak diiringi dengan penyelesaian hak dasar pemilik lahan.
“Pembangunan infrastruktur jangan sampai menjadi beban sosial. Ini soal hak rakyat yang harus segera diakui dan diselesaikan secara bermartabat,” ujarnya.
Komisi I DPRD Kaltim menilai, pendekatan administratif yang selama ini dilakukan tidak cukup. Mereka mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi yang lebih mengedepankan mediasi antarlembaga dan musyawarah mufakat.
Untuk mengurai kebuntuan yang terjadi, DPRD Kaltim sepakat meminta legal opinion dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai dasar langkah hukum ke depan.
“Langkah hukum sangat dibutuhkan agar jelas siapa yang bertanggung jawab secara administratif dan yuridis,” imbuh Agus.
Ia juga menegaskan pentingnya pelibatan suara warga dalam proses ini.
Menurutnya, pemilik lahan harus dilibatkan sejak awal dalam proses verifikasi dokumen dan penentuan kompensasi.
“DPRD menekankan pentingnya kelengkapan dokumen warga sebagai dasar verifikasi, agar proses ganti rugi bisa segera ditindaklanjuti secara legal dan adil,” katanya.
Agus menambahkan bahwa DPRD siap memfasilitasi pertemuan teknis lanjutan antara Pemprov, Pemkot, dan kejaksaan untuk mempercepat proses penanganan.
“Kami berharap proses ini tidak hanya menghasilkan solusi administratif, tapi juga memberikan rasa keadilan bagi warga yang selama ini hanya menjadi objek pembangunan,” ujarnya menegaskan.
Sebagai langkah lanjut, Komisi I juga akan memetakan ulang status lahan dan dokumen yang dimiliki warga, serta memperkuat koordinasi lintas instansi vertikal dan horizontal.
“Seluruh pihak harus mengedepankan semangat kolaborasi dan tanggung jawab moral. Jangan biarkan warga terus terkatung-katung karena kesalahan administratif yang tak kunjung dibenahi,” tutup Agus Suwandy.